Pengaruh Pembangunan Jalan Lingkar Luar (Outer Ring Road) Pada Pengembangan Kota Medan (Studi Kasus: Jalan Ngumban Surbakti)
Abstract
Salah satu permasalahan transportasi kota Medan saat ini adalah kemacetan lalu lintas. Untuk menanganinya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kota Medan dengan bantuan dana dari Asian Development Bank melakukan pembangunan jalan lingkar luar (outer ring road) kota Medan. Berdasarkan pembangunan jalan tersebut, secara purposive penulis memilih judul tesis "Pengaruh Pembangunan Jalan Lingkar Luar (Outer Ring Road) pada Pengembangan Kota Medan, Studi Kasus Jalan Ngumban Surbakti. Penelitian ini bertujuan; 1) untuk mengetahui pengaruh pembangunan jalan lingkar luar (outer ring road) terhadap pengembangan kota Medan, 2) untuk mengetahui sejauhmana persepsi, aksesibilitas, dan kondisi properti (asset) masyarakat pada pembangunan jalan Ngumban Surbakti dan 3) untuk mengetahui proses dan prosedur pengadaan tanah, bentuk-bentuk ganti rugi tanah dan apa saja yang diganti rugi oleh Pemerintah Kota Medan pada pembebasan tanah masyarakat untuk pembangunan jalan Ngumban Surbakti. Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif studi kasus. Data primer dikumpulkan dengan menyebarkan kuesioner sebanyak 30 buah di lokasi penelitian, masing-masing 15 buah kuesioner di kelurahan Sempakata kecamatan Medan Selayang dan kelurahan Kwala Bekala kecamatan Medan Johor, sedangkan data sekunder dikumpulkan dari instansi terkait. Data dianalisis dengan teknik statistik deskriptif dan regresi linier sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembangunan jalan lingkar luar berpengaruh signifikan (sangat nyata) terhadap pengembangan kota Medan ditandai dengan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat dan jumlah penduduk. Kemudian, pembangunan jalan lingkar luar Ngumban Surbakti meningkatkan aksesibilitas masyarakat setempat, yang ditandai dengan persepsi positif tentang potensi jalan tersebut terhadap kemudahan ke tempat kerja, belanja dan sekolah. Proses dan prosedur pembebasan tanah untuk jalan tersebut berpedoman kepada peraturan perundangan yang berlaku yaitu Keppres No. 55 tahun 1993 yang ditandai dengan dilakukannya musyawarah dengan warga untuk membahas pembebasan tanah, bentuk ganti rugi dan nilai ganti rugi tanah. Besarnya nilai ganti rugi berbeda berdasarkan status kepemilikan tanah, lokasi tanah dan kategori tanah (habis dan tidak habis). Sedangkan bentuk ganti rugi tanah untuk pembebasan tanah di jalan Ngumban Surbakti semuanya diberikan dalam bentuk cek kontan atau cek tunai yang dapat langsung diuangkan oleh warga yang mendapat ganti rugi.