Persepsi Masyarakat terhadap Upaya Kepala Kelurahan sebagai Salah Satu Unsur Pelaksana Pemerintahan Kota Medan
Abstract
This paper reveals public perception of the efforts of village heads as one of the executing element Medan city
administration in implementing Law No. 32 Year 2004 on Regional Government. Head of the village is already a way
to implement Law Number 32 Year 2004 on Regional Government, this can be seen from the opinion of the people
who have felt their development progress and success of the existing development, one example that people can feel
the direct construction of facilities and road infrastructure has been improved, as well as some development flood
management and handling of environmental cleanliness. Socialization conducted by the Head of the village in order
to accelerate the construction of villages that have been run in accordance with what is expected by the public.
Broad authority granted to the region with the issuance of Law No. 32 of 2004 on village heads are expected to
reduce the gap and be able to improve the general well-being both at central and regional levels. Therefore, the
regional autonomy of state power closer to the people will provide ample opportunity for the public to play an active
role in regional development. Tulisan ini mengungkapkan persepsi masyarakat terhadap upaya kepala kelurahan sebagai salah satu unsur
pelaksana pemerintahan kota Medan dalam mengimplementasikan undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah. Kepala kelurahan sudah sedemikian mengimplementasikan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, hal ini dapat dilihat dari pendapat masyarakat yang sudah
merasakan adanya kemajuan pembangunan dan keberhasilan terhadap pembangunan yang ada, salah satu
contoh masyarakat dapat merasakan secara langsung pembangunan sarana dan prasarana jalan yang telah di
perbaiki, serta beberapa pembangunan penanganan banjir dan penanganan kebersihan lingkungan. Sosialisasi
yang dilakukan oleh kepala kelurahan dalam rangka mempercepat pembangunan kelurahan yang sudah berjalan
sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Kewenangan yang luas yang diberikan kepada daerah
dengan dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang kepala kelurahan diharapkan dapat
memperkecil kesenjangan dan dapat meningkatkan kesejahteraan umum baik di tingkat pusat maupun daerah.
Oleh karena itu, dengan otonomi daerah mendekatkan kekuasaan negara kepada masyarakat akan memberikan
kesempatan yang luas kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan daerah.