Pentingnya Legalitas Usaha bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Abstract
Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas. Tuntutan itu yang menjadi masalah karena tidak sedikit pelaku usaha tidak memiliki legalistas usaha. Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan dan lain sebagainya. Dalam tulisan ini akan memaparkan hasil dari pengabdian masyarakat yang telah dilakukan yaitu mengenai pentingnya legalitas usaha bagi para UMKM. Tujuan dilakukannya pengabdian ini untuk untuk menumbuhkan kepekaan (awareness) dan membangun kerangka berfikir (framework of thinking) terhadap pentingnya legalitas usaha bagi UMKM agar dapat bersaing di pasar bebas.