Makna Rumah Tinggal Bagi Penghuni dan Implementasinya pada Perumahan Terencana di Kota Medan
Date
2016Author
Sembiring, Novia W
Manurung, Ruminy
Aulia, Dwira Nirfalini
Metadata
Show full item recordAbstract
Rumah adalah tempat penyelenggara kehidupan dan penghidupan bagi setiap orang. Rumah dianggap sebagai kebutuhan dasar yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga. Menurut Dickinson setiap orang ingin dua hal untuk rumah mereka, yaitu rumah yang indah dan nyaman dengan anggaran seminimal mungkin. Setiap orang akan menghabiskan lebih banyak waktu mereka di rumah untuk tinggal daripada tempat-tempat lainnya. Pandangan arti rumah yang berbeda-beda tentu akan menghasilkan perlakuan yang berbeda-beda pula dalam masyarakat. Pada hakikatnya setiap warga masyarakat membutuhkan rumah sebagai tempat bernaung harus memenuhi kebutuhan ruang akan kegiatan bagi penghuninya yang mendukung penyelenggaraan kehidupan dan penghidupan dalam keluarga. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Kualitatif dengan cara wawancara dan observasi fisik bangunan rumah secara keseluruhan melalui fasade bangunan rumah tersebut. Data yang akan dikumpulkan berupa data primer (didapatkan setelah proses wawancara dan observasi objek kajian) dan data sekunder (didapatkan berdasarkan teori yang ada dari buku-buku, karya ilmiah maupun jurnal yang telah ada). Hasil penelitian berdasarkan data yang telah didapat adalah, bahwa arti rumah pada setiap orang relatif sama, walaupun rumah pada perumahan terencana di Kota Medan memiliki berbagai variabel yang berbeda-beda. Makna rumah yang relatif sama ini juga dapat disebut sebagai sebuah kearifan lokal yang dapat dipertahankan secara turun-temurun.