Teknologi Pemanfaatan Lahan Berbasis Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS)
Abstract
Daerah aliran sungai (DAS) didefenisikan sebagai suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan ekosistem dengan sungai dan anak-anak sungainya yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah pengairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan (PP No.37 Tahun 2012).
Pengelolaan DAS pada dasarnya merupakan pengelolaan sumberdaya alam (terutama lahan) untuk pemenuhan hajat hidup setiap makhluk, utamanya manusia di dalam ekosistem DAS secara berkelanjutan, menyangkut kebutuhan yang nyata (tangible) meliputi papan, sandang dan pangan, dan kebutuhan yang tidak terukur (intangible) meliputi kenyamanan, kesegaran, dan keamanan dari ancaman bencana alam. Pemenuhan hasrat kehidupan material dan immaterial dimaksud akan terwujud jika tata hubungan timbal balik antara manusia dengan komponen ekosistem DAS lainnya terjadi secara harmonis. Hal tersebut sejalan dengan PP No. 37/2012 Pasal 1 (2) yang menyebutkan bahwa pengelolaan DAS merupakan upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.