• Login
    View Item 
    •   Home
    • Master Theses (MT)
    • Law
    • MT - Kenotariatan
    • View Item
    •   Home
    • Master Theses (MT)
    • Law
    • MT - Kenotariatan
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Implementasi Fungsi Pembinaan dan Pengawasan Kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Kabupaten Deli Serdang)

    Thumbnail
    View/Open
    Reference (143.0Kb)
    Chapter III-V (348.5Kb)
    Chapter II (233.3Kb)
    Chapter I (209.0Kb)
    Abstract (139.6Kb)
    Cover (203.6Kb)
    Date
    2017
    Author
    Kosim, Irham
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    An official empowered to draw up land deeds (henceforth he is called PPAT) is a public official who helps the National Land Agency (henceforth it is called BPN) to carry out a part of the task in land registration. He is one of the public officials (ambtenaar) who needs developing and supervising in doing his job for ensuring legal provisions of making certificates. Based on the explanation above, the research problems were as follows: how about legal provisions in developing and supervising PPAT by the BPN, how about the implementation of the function of developing and supervising PPAT in Deli Serdang Regency, and how about the obstacles faced by the BPN in the implementation of developing and supervising PPAT. The research used juridical normative method by conducting library research, equipped by interviews with the source persons and the data were analyzed and described according to the facts which were in accordance with the prevailing regulations. The result of the research shows that developing and supervising PPAT is regulated in Article 65, paragraph 1 and Article 66 paragraph 3 of Perkaban No. 1/2006 on the Regulation of the Implementation of PP (Government Regulation) No. 37/1998, the amendment of PP No. 24/2016 on the regulation of the Position of PPAT. All of them are an attempt to develop and supervise by explaining the policy and the regulation of land and technical manual of implementing the task of PPAT by the BPN and by legal provisions. Certificates made by PPAT will be examined and given notice in a written form when they do not fulfill the requirements for registering the land. The function of developing and supervising PPAT by the BPN of Deli Serdang Regency has been in accordance with the prevailing regulations by directly visiting PPAT offices without registering the land in the BPN office. Some obstacles in implementing developing and supervising PPAT in Deli Serdang Regency are the lack of human resources, the substance of the regulation of developing and supervising PPAT, and minimal budget of DIPA (form to fill out budget implementation)
     
    Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) merupakan pejabat umum yang membantu Badan Pertanahan Nasional (selanjutnya disebut BPN untuk melaksanakan sebagian tugas pendaftaran tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan salah satu pejabat publik (ambtenaar) yang membutuhkan pembinaan dan pengawasan dalam menjalankan tugas jabatannya guna memastikan dijalankannya Peraturan perundangan dalam hal pembuatan akta. Berdasarkan uraian diatas, akan dikaji mengenai ketentuan hukum dalam pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional dan bagaimana implementasi fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah kabupaten Deli Serdang serta bagaimana hambatan yang dihadapi Badan Pertanahan Nasional dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terahadap pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti bahan pustaka,dilengkapi dengan wawancara kepada narasumber, yang kemudian fakta-fakta tersebut dianalisis dan digambarkan sesuai dengan fakta serta di analisis sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan dalam pembinaan dan pengawasan fungsi Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan ketentuan yang diatur pada pasal 65 ayat (1) dan Pasal 66 ayat (3) Perkaban Nomor 1 Tahun 2006 tentang ketentuan Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang peraturan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah merupakan upaya pembinaan dan pengawasan yang diberikan dengan menjelaskan kebijakan dan peraturan pertanahan serta petunjuk tehnis pelaksanaan tugas PPAT yang telah ditetapkan oleh kepala badan dan peraturan perundang-undangan dengan memeriksa akta yang dibuat PPAT dan memberitahukan secara tertulis kepada PPAT yang bersangkutan apabila ditemukan akta yang tidak memenuhi syarat untuk digunakan sebagai dasar pendaftaran haknya dan Implementasi fungsi pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang dilaksanakan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Deli Serdang berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan melaksanakan secara langsung dalam hal mendatangi kekantor PPAT dan tidak langsung dalam pendaftaran hak kekantor BPN Kabupaten Deli Serdang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan serta faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Deli Serdang adalah Sumber daya manusia, subtansi aturan pembinaan dan pengawasan PPAT, dengan anggaran minim dari dipa (daftra isian pelaksana anggaran).
     
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/65929
    Collections
    • MT - Kenotariatan [856]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV