• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Kenotariatan
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Kenotariatan
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Pembagian Hartawarisan Dalam Perkawinan Poligami Menurut Perspektif Hukum Waris Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 224/K/Ag/2011)

    Thumbnail
    View/Open
    Reference (586.4Kb)
    Chapter III-V (692.4Kb)
    Chapter II (713.6Kb)
    Chapter I (666.9Kb)
    Abstract (448.5Kb)
    Cover (561.6Kb)
    Date
    2012
    Author
    Akass, Nadia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Salah satu fenomena yang cukup mendapat perhatian masyarakat dari perkawinan poligami adalah masalah pembagian harta warisan. Tidak dapat dipungkiri bahwa terjadi banyak konflik didalam masyarakat berkaitan dengan masalah pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami. Hal ini dapat terjadi karena berbagai macam sebab, salah satu diantaranya adalah minimnya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan kaedahkaedah yang berlaku dalam pembagian harta warisan pada perkawinan poligami. Tesis ini membahas tentang bagaimana pengaturan pembagian harta warisan dalam hal terjadinya poligami menurut perspektif Hukum Waris Islam dan bagaimana pelaksanaan pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 224/K/AG/2011. Dan juga apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara No. 224/K/AG/2011. Adapun yang menjadi tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan pembagian harta warisan dalam hal terjadinya poligami menurut perspektif Hukum Waris Islam, mengetahui pelaksanaan pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 224/K/AG/2011dan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara No. 224/K/AG/2011. Penelitian ini adalah penelitian yang dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan hukum dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dan dilakukan juga wawancara terhadap informan sebagai data pendukung dalam penelitian ini. Pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami diatur dalam pasal 190 KHI yang menyatakan bahwa bagi pewaris yang beristri lebih dari seorang, maka masing-masing istri berhak mendapat bagian atas gono-gini dari rumah tangga dengan suaminya sedangkan keseluruhan bagian pewaris adalah menjadi hak para ahli warisnya. Kesimpulan yang diperoleh bahwa pembagian harta warisan dalam hal terjadinya poligami menurut perspektif hukum waris Islam adalah dilaksanakan pembagian harta bersama dalam perkawinan terlebih dahulu, setelah itu baru dilaksanakan pembagian warisan dimana hak waris istri memperoleh 1/4 bagian bila pewaris tidak meninggalkan keturunan dan bila meninggalkan keturunan maka istri mendapat 1/8 bagian secara bersama-sama. Pelaksanaan pembagian harta warisan dalam perkawinan poligami menurut putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 224/K/AG/2011 adalah dibagi harta waris setelah terlebih dahulu diselesaikan pembagian harta bersama (gonogini) sesuai dengan Pasal 190 Kompilasi Hukum Islam, dengan pembagian istri pertama dan istri kedua (janda dari pewaris) memperoleh 1/3 bagian harta bersama ditambah 1/8 bagian dari harta warisan. Yang menjadi pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Nomor 224/K/AG/2011 adalah Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan Pasal 96 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam Indonesia yang telah menjadi hukum terapan yang berlaku bagi peradilan agama di Indonesia.
     
    One of the polygamous marriage phenomena receiving considerable public attention is the issue of the allocation of inherited property which always inflicts conflicts due to various factors such as less knowledge of community members about the law and norms related to the allocation of inherited property of a polygamous marriage. This study focused on how to regulate the allocatian of inherited property of a polygamous marriage according to the Islamic inheritance law perspectives, how he allocation of inherited property of a polygamous marriage was implemented based on the Decision of Indonesian Supreme Court No. 224/K/AG/2011, and what consideration was taken by the judge in deciding the case No. 224/K/AG/201. The purpose af this study was to find out how to regulate the allocation of inherited property of a polygamous marriage according to the Islamic inheritance law perspectives, how the allocation of inherited property of a polygamous marriage was implemented based on the Decision of Indonesian Supreme Court No. 224/K/AG/2011, and what consideration was taken by the judge in deciding the case No. 224/K/AG/2011. The data for this normative juridical study were obtained from the existing regulations of legislation found in the primary, secondary and tertiary legal materials supported by the data obtained through interviewing the informants. The allocation of inherited property of a polygamous marriage is regulated in Article 190 of KHI (the Indonesian Compilation of Islamic Law) stating that for the testator with more than one wife, each of his wives has the right ta get her share of their joint-property while the whole share of the testator become the right of his heirs. The conclusion drawn is that the allocation of inherited property of a polygamous marriage according to the Islamic inheritance law perspectives is that the joint-property of husband and wives should be allocated first. After that the allocation of inheritance is done in which the right of inheritance of the wife is ¼ of the inheritance if the testator does not have any child and if the testator has children, his wives get 1/8 of the inheritance together" The implementation of the allocation af inherited property of a polygamous marriage according to the Decision of Indonesian Supreme Court No. 224/K/AG/2011 was the inheritance is allocated after the allocation of the joint-property in accordance with Article 190 of KHI (the Compilation of Islamic Law) with the amount of allocation for the first wife and the second wife (the widows of the testator) is 1/3 of the joint-property + 1/8 of the inheritance. The consideration taken by the judge in deciding the case No. 224/K/AG/201I was Article 35 paragraph (l) of Law on Marriage and Article 96 paragraph (1) of the Indonesian Compilation of Islamic Law which has been the existing law applied by Religious Courts in Indonesia.
     
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/65578
    Collections
    • SP - Kenotariatan [7]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV