Penerapan Hukuman Terhadap Orang Tua Kandung Yang Melakukan Kekerasan Seksual Kepada Anak Kandung (Analisis Putusan No.1579/Pid.Sus/2015/PN-Mdn, Putusan No.333/Pid.B/2014/PN-Mdn, Putusan No.133/Pid.Sus/2014/PN-Stb)
Abstract
Sexual harassment committed by parents to their child is a very disgraceful misconduct because they are supposed to take care, provide improvement, education, protection, and to take part in their child’s growth and development in order to undergo a better life, because a child is nation’s next generation. Nowadays, the government is active and pays serious attention to reduce criminal acts, particularly to child by issuing the recent Law in order to protect children from being criminal victims and to give more serious sanctions to the criminal by revising Law No. 23/2002 on Child Protection amended by the Law of the Republic of Indonesia No. 35/2014. The problems are how parents who commit sexual harassment to their child are generally described; how the analysis of Verdict No. 1579/Pid.Sus/2015/PN-Mdn, No.333/Pid.B/2014/PN-Mdn, and No.133/Pid.Sus/2014/PN-Stb are; and what obstacles are faced by the Judge to convict the natural parents who commit sexual harassment in order to provide legal protection to their child.
This research uses empirical judicial normative method. It is a descriptive analysis with statute approach and analysis of particular cases from various legal aspects; thus, this research is classified into a case study and an interview with the informants.
In general, the description of parents who commit sexual harassment to their child, according to some cases, are the parents who take full control of their child, they make their child their sexual slaves using sexual harassment by strongly threatening their child to make sexual contact. The analysis of the Judge’s verdict shows that Judge’s consideration in settling the case of sexual harassment committed by biological parents to their child, the Judge considers the incriminating and mitigating things. It is incriminating that the Defendant is the victim’s biological father; he has damaged the child’s future and caused heavy trauma. It is mitigating that the Defendant has never been convicted. The obstacle that often emerges in convicting the biological parents a criminal of sexual abuse is in providing legal protection to the child who suffers from trauma in witness’ investigation when the Judge posts questions. Kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua terhadap anak adalah suatu perbuatan penyimpangan yang sangat tercela karena seharusnya orangtua menjaga, memberikan pembinaan, pendidikan, pengayoman dan berperan dalam tumbuh kembang anak untuk menjalani kehidupan lebih baik, karena anak adalah penerus generasi bangsa. Pemerintah saat ini gencar dan serius memperhatikan untuk mengurangi kejahatan khususnya terhadap anak dengan mengeluarkan Undang-Undang terbaru untuk melindungi Anak sebagai korban kejahatan dan memperberat hukuman terhadap para pelaku kejahatan terhadap anak dengan merevisi Undang-Undang 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Permasalahan Bagaimana gambaran umum orangtua sebagai pelaku kekerasan seksual kepada anak. Bagaimana Analisis Putusan Hakim dalam putusan kasus kekerasan seksual yang dilakukan kepada anak kandung pada putusan No:1579/Pid.Sus/2015/PN-Mdn,No:333/Pid.B/2014/PN-Mdn, No:133/Pid.Sus/2014/PN-Stb. Apakah hambatan hakim didalam memutuskan hukuman kepada orang tua kandung sebagai pelaku pelecehan seksual dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak kandung.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif didukung secara empiris sifat penelitian ini adalah deskriftif analisis dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan analitis (analytical) kasus tertentu dari berbagai aspek hukum dengan demikian sifat penelitian dalam penulisan ini adalah case study dan melakukan wawancara kepada informant.
Gambaran umum orangtua sebagai pelaku kekerasan seksual pada anak melihat dari kasus-kasus yang ada orangtua memegang kendali penuh terhadap anaknya, orangtua menjadikan anak sebagai budak seks bentuk kekerasan seksual terhadap anak melakukan ancaman kekerasan untuk memaksa anak melakukan kontak seksual. Analisis putusan hakim bahwa Pertimbangan Hakim didalam memutus perkara kekerasan seksual yang dilakukan oleh orangtua kandung terhadap anak, Hakim dalam memberikan hukuman kepada terdakwa dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan, yang memberatkan adalah Terdakwa merupakan ayah kandung korban, terdakwa sudah merusak masa depan korban dan anak mengalami ketraumaan yang mendalam, hal yang meringankan adalah bahwa terdakwa belum pernah dihukum. Hambatan hakim yang sering terjadi didalam Memutus hukuman kepada orangtua kandung sebagai pelaku Pelecehan seksual dalam, memberikan perlindungan hukum terhadap anak kandung bahwa anak mengalami trauma pada pemeriksaan saksi korban sewaktu hakim melekukan pertanyaan.
Collections
- MT - Ilmu Hukum [996]