• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Ekonomi
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Ekonomi
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Asas Kepentingan Nasional Dalam Perdagangan Luar Negeri Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Berkaitan Dengan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015

    Thumbnail
    View/Open
    Reference (478.9Kb)
    Chapter III-V (701.7Kb)
    Chapter II (559.0Kb)
    Chapter I (518.0Kb)
    Abstract (468.1Kb)
    Cover (626.0Kb)
    Date
    2016-07-25
    Author
    Permatasari, Aisyah Nurul
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) 2015 atau ASEAN Economic Community merupakan bentuk integrasi regional yang mulai dipercepat pencapaiannya yang awalnya tahun 2020 menjadi 2015 yang digagas pada Bali Concord II, KTT ASEAN ke-9 di Bali tahun 2003. Dengan di percepatnya pencapaian tersebut, ASEAN menjadi pasar tunggal dan basis produksi dimana terjadi arus barang, jasa, investasi dan tenaga kerja terampil serta aliran modal yang bebas. Permasalahan dalam penelitian ini membahas pada sektor arus barang yang bebas dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang berdampak pada barang yang berada di dalam negeri. Hal tersebut memunculkan bagaimana asas kepentingan nasional dalam perdagangan luar negeri yang bersifat bebas dengan adanya MEA 2015 dapat memproteksi barang-barang yang ada didalam negeri. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dan bersifat deskriptif. Adapun data dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan (library research). Analisis data yang dipergunakan metode kualitiatif. Berdasarakan hasil penelitian dapat diketahui bahwa asas kepentingan nasional dalam pembentukan peraturan perdagangan luar negeri di maksudkan agar setiap kegiatan perdagangan luar negeri di Indonesia tidak akan membahayakan dan memberi ancaman yang serius terhadap kepentingan nasional. Sebab kegiatan perdagangan luar negeri dalam rangka MEA 2015 tidak ada lagi batasan baik dari tarif, dan non-tarif. Adanya beberapa peraturan mengenai perdagangan luar negeri yang sudah di harmonisasikan dengan aturan perdagangan dalam MEA akan menjadi pegangan Indonesia dalam menghadapi MEA kedepannya. Tetapi masih banyak peraturan yang bertolak belakang dengan aturan perdagangan MEA yang membuat pemerintah harus lebih banyak mengeluarkan peraturan mengenai perdagangan luar negeri yang sesuai dengan MEA. Sehingga kegiatan perdagangan luar negeri dapat berjalan lancar dan pelaku usaha internasional mau melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia.
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/60184
    Collections
    • SP - Hukum Ekonomi [336]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV