Evaluasi Intensifikasi Pemungutan Pajak Reklame Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (Studi pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Deli Serdang)
Abstract
Dengan diterbitkannya Undang-Undang No 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daearah dan Retribusi Daerah, membawa perubahan dalam pengelolaan pajak antara pusat dengan daerah. Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggungjawab dalam mengelola semua keuangan yang menjadi sumber pendapatan asli daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang berasal dari beebrapa hasil penerimaan daerah dan salah satunya diperoleh dari penerimaan pajak daerah. Pajak daerah khususnya pajak reklame menjadi sumber pendapatan yang diandalkan dalam memenuhi kebutuhan pembiayaan daerah. Kabupaten Deli Serdang mengatur pemungutan pajak reklame dalam Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Derah dan yang menjadi pelaksana teknis PERDA tersebut dalam mengelola pajak reklame adalah Dinas Pendapatan Daerah Kabupeten Deli Serdang. Terbitnya PERDA tersebut awalnya tujuannya untuk meningkatkan pelayanan dan efektivitas pemungutan pajak reklame, tetapi ternyata semenjak PERDA ini ditetapkan tidak pernah mencapai realisasi target yang ditetapkan, reklame liar yang tidak terselesaikan bahkan kesadaran dalam membayar pajak masih kurang. Untuk itulah DISPENDA Kabupaten Deli Serdang melakukan kegiatan atau program yang disebut intensifikasi dengan maksud mengoptimalisasikan semua penerimaan terkait pajak reklame sehingga tercapai realisasi dari target. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan pertama, untuk mengevaluasi pelaksanaan intensifikasi pemungutan pajak reklame guna meningkatkan PAD Kabupaten Deli Serdang, kedua untuk mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan oleh DISPENDA dalma pelaksanaan intensifikasi. Dalam penelitian ini metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan melakukan wawncara mendalam dan observasi dan menggunakan metode analisis kualitatif. Informan kunci dan informan utama dari penelitian ini berasal dari DISPENDA Kabupaten Deli Serdang dan informan tambahan berasal dari beberapa wajib pajak reklame. Kesimpulan penelitian ini adalah pelaksanaan intensifikasi pemungutan pajak reklame dalam meningkatkan PADdidasarkan pada enam kriteria diantaranya efektivitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan dapat dikatakan dan dinilai cukup baik, karena dalam pelaksanaannya masih ditemukan beberapa kekurangan dan juga masih terdapatnya hambatan-hambatan yakni kesadaran masyarakat yang masih kurang, sanksi yang kurang membuat efek jera,keterbatasan pegawai reklame liar dan belum pernah mencapai 100% realisasi target yang telah ditentukan semenjak dilakukannya intensifikasi.
Collections
- SP - Administrasi Negara [344]