• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Keperdataan
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Keperdataan
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Aspek Hukum Terhadap Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Dalam Setiap Pemberian Pembiayaan Oleh Bank Syariah (Studi Pada PT. Bank Sumut Syariah Capem Kota Baru, Marelan)

    Thumbnail
    View/Open
    Appendix (13.30Kb)
    Chapter III-V (110.7Kb)
    Chapter II (90.51Kb)
    Chapter I (71.16Kb)
    Abstract (13.44Kb)
    Cover (83.30Kb)
    Date
    2016-01-04
    Author
    Sahari, Imran
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Perbankan syariah sebagai lembaga intermediary tentunya juga memiliki kewajiban untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan.Namun pada dasarnya pembiayaan yang diberikan itu mengandung resiko, dimana adapun yang menjadi resiko dalam pembiayaan adalah terjadinya pembiayaan bermasalah.Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya resiko pembiayaan bermasalah, bank syariah dalam memberikan pembiayaan haruslah di dasarkan pada prinsip kehati-kehatian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, Bagimana penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh PT Bank Sumut Syariah Capem Kota Baru Marelan, serta apa saja kendala yang dihadapi PT Bank Sumut Syariah dalam penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah dan penyelesaian terhadap kendala yang terjadi dalam penyelesaian pembiyaan bermasalah Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, dimana yang dimaksud dengan pendekatan secara yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat. Adapun cara pengambilan data yang digunakan pada penulisan skripsi ini ialah dengan mencari bahan-bahan hukum , serta melakukan wawancara secara mendalam kepada pegawai PT Bank Sumut Syariah Adapun yang menjadi kesimpulan pada penulisan skripsi ini adalah bahwa faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu bank itu sendiri seperti kesalahan dalam analisis nasabah, serta aspek nasabah seperti karakter yang buruk dari nasabah. Bahwa adapun penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan adalah dengan melakukan penagihan, melakukan restrukturisasi, melakukan penyelesaian melalui arbitrasi dan upaya terakhir adalah melalui pengadilan. Bahwa adapun kendala yang dijumpai adalah pengikatan jaminan yang tidak sempurna, pihak nasabah yang melakukan perlawanan saat di eksekusi dengan mengajukan gugatan. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan pihak bank terhadap hambatan yang terjadi seperti, memperhatikan dengan cermat klausul yang dicantumkan, mengajukan jawaban ke Pengadilan serta meinta aparat kepolisian mengamankan pengosongan objek jaminan pembiayaan
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/54657
    Collections
    • SP - Hukum Keperdataan [628]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV