Aspek Hukum Terhadap Upaya Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah (Non Performing Financing) Dalam Setiap Pemberian Pembiayaan Oleh Bank Syariah (Studi Pada PT. Bank Sumut Syariah Capem Kota Baru, Marelan)
Abstract
Perbankan syariah sebagai lembaga intermediary tentunya juga memiliki kewajiban untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan.Namun pada dasarnya pembiayaan yang diberikan itu mengandung resiko, dimana adapun yang menjadi resiko dalam pembiayaan adalah terjadinya pembiayaan bermasalah.Oleh karena itu, untuk menghindari terjadinya resiko pembiayaan bermasalah, bank syariah dalam memberikan pembiayaan haruslah di dasarkan pada prinsip kehati-kehatian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini antara lain Apa saja yang menjadi faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah, Bagimana penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan oleh PT Bank Sumut Syariah Capem Kota Baru Marelan, serta apa saja kendala yang dihadapi PT Bank Sumut Syariah dalam penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah dan penyelesaian terhadap kendala yang terjadi dalam penyelesaian pembiyaan bermasalah
Adapun metode pendekatan yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis empiris, dimana yang dimaksud dengan pendekatan secara yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan untuk mengetahui bagaimana hubungan hukum dengan masyarakat. Adapun cara pengambilan data yang digunakan pada penulisan skripsi ini ialah dengan mencari bahan-bahan hukum , serta melakukan wawancara secara mendalam kepada pegawai PT Bank Sumut Syariah
Adapun yang menjadi kesimpulan pada penulisan skripsi ini adalah bahwa faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu bank itu sendiri seperti kesalahan dalam analisis nasabah, serta aspek nasabah seperti karakter yang buruk dari nasabah. Bahwa adapun penanganan dan penyelesaian pembiayaan bermasalah yang dilakukan adalah dengan melakukan penagihan, melakukan restrukturisasi, melakukan penyelesaian melalui arbitrasi dan upaya terakhir adalah melalui pengadilan. Bahwa adapun kendala yang dijumpai adalah pengikatan jaminan yang tidak sempurna, pihak nasabah yang melakukan perlawanan saat di eksekusi dengan mengajukan gugatan. Adapun upaya penyelesaian yang dilakukan pihak bank terhadap hambatan yang terjadi seperti, memperhatikan dengan cermat klausul yang dicantumkan, mengajukan jawaban ke Pengadilan serta meinta aparat kepolisian mengamankan pengosongan objek jaminan pembiayaan
Collections
- SP - Hukum Keperdataan [628]