• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Keperdataan
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Keperdataan
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tanggungjawab Kreditur (Bank) Dalam Mengembalikan Piutang Dengan Jaminan Fidusia (Studi Pada Bank Perkreditan Rakyat Mitra Dana Madani Medan)

    Thumbnail
    View/Open
    Reference (54.12Kb)
    Chapter III-V (253.8Kb)
    Chapter II (161.2Kb)
    Chapter I (93.69Kb)
    Abstract (47.20Kb)
    Cover (263.0Kb)
    Date
    2015-12-21
    Author
    Napitupulu, Tumpal Utrecht
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kondisi yang demikian menyebabkan kreditur merasa tidak aman dan untuk memastikan pengembalian uangnya, maka kreditur tentunya akan meminta kepada debitur untuk mengadakan perjanjian tambahan guna menjamin dilunasinya kewajiban debitur pada waktu yang telah disepakati sebelumnya diatara kreditur dan debitur. Beberapa permasalahan yang diangkat, antara lain Bagaimana pengaturan pengembalian piutang dengan jaminan fidusia, Bagaimana kedudukan kreditur (bank) dalam mengembalikan piutang dengan jaminan fidusia dan Bagaimana Tanggungjawab Kreditur Dalam Mengembalikan piutang Dengan Jaminan Fidusia (Studi Kasus BPR Mitra Dana Manani). Adapun metode yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder serta pengumpulan data yang digunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan pengembalian piutang dengan jaminan fidusia dalam ketentuan Pasal 1754 KUHPerdata dan Pasal 1389 KUH Perdata, Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-undang No. 42 Tahun 1999, Undang-undang No.4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Adapun tata cara pendaftaran jaminan fidusia yang dilakukan oleh penerima fidusia di Kantor Pendaftaran Fidusia sehubungan adanya permohonan pendaftaran jaminan fidusia oleh penerima fidusia, diatur lebih lanjut berdasarkan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia. Kreditur yang mempunyai kedudukan preferen, dalam hal debitur dinyatakan utang, biasa disebut sebagai kreditur Separatis. Kreditur Separatis adalah kreditur yang memiliki jaminan hutang kebendaan (hak jaminan) sepert hak tanggungan, hipotik, gadai, fidusia, dan lain-lain. Tanggungjawab kreditur dalam mengembalikan piutang dengan jaminan fidusia (Studi Kasus BPR Mitra Dana Manani) dalam hal terdapat klausul di dalam akta jaminan fidusia yaitu debitur atau pemberi fidusia memberikan kuasa secara langsung kepada kreditur atau penerima fidusia untuk melakukan penagihan kepada pihak ketiga tanpa memerlukan persetujuan dari debitur atau pihak ketiga. Sehingga dengan adanya klausul tersebut penerima fidusia dapat melakukan segala sesuatu yang dianggap perlu bagi kreditur atau penerima fidusia baik melakukan perdamaian ataupun pembuat perjanjian-perjanjian baru antara penerima fidusia dengan pihak ketiga
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/53964
    Collections
    • SP - Hukum Keperdataan [628]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV