Pertanggungjawaban Rumah Sakit Dalam Kontrak Terapeutik (Studi Kasus Antar Rumah Sakit Dan Pasien di RSU Dr. Pirngadi, RSU. Haji Dan RSU. Sundari)
Abstract
As the consequence agreeing the Agreement Establishing the World Trade Organization, shorten Agreement Establishing the WTO on 12 November, 1994, based on law No.7 /1994 (LN. 1995 nomor 7) on the approval of the Agreement Establishing The WTO, Indonesia is ready to face era of economic globalization, including health service. As the anticipation of the agreement of free trade, The Government of Indonesia has passed law No.8 /1999 of consumer's protection. Based on these matters, this study is conducted to examine how health service is provided and implemented at the hospitals.
Conducted in Medan, this study focuses on both public and private public hospitals. The respondents were full or part- time doctors and the patients of Dr. Pirngadi, Haji and Sundari hospitals. 18 doctors and 40 patients from the third hospitals were selected as samples for this study trough the purposive sampling technique. The data for this study were obtained by interviewing and distributing questionnaires to the sample selected. Secondary data was also used to complete the data obtained. The data were systematically analyzed through the inductive and deductive method.
The result of this study reveals that the implementation of terapeutic contract as standard contract has a legal defect, because the agreement given deviates from the agreement stated in article 1320 KUHPerdata and the Law on Consumer's Protection.
In terms of responsibility, if a problem about wanprestasi or onrechtmatige daad occurs, for example during an operation, the party who is responsible is the hospital (at Dr. Pirngadi hospital), but at Haji and Sundari hospitals, the one who is responsible for that is the doctor, Medic Committee and the Director of the hospital. Any dispute happened between hospital and patients has usually been solved in a non litigated way, a negotiation and reconciliation, by convincing the patients or family that what the doctor did has been in the right medical procedure, and this case has never been taken to the Consumer Arbitrary Committee or the Court. Sebagai konsekwensi disetujuinya Agreement Establishing the World Trade organization yang disingkat Agreement Establishing the WTG. pada tanggal 12 November 1994,. berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 (L.N. 1995 Nomor 7) tentang pengesahan agreement Establishing the WTO maka Indonesia telah siap untuk menghadapi era globalisasi ekonomi, termasuk jasa pelayanan kesehatan Sebagai antisipasi persetujuan perdagangan bebas, pemerintah telah menerbitkan Undang-undang No. 8 Tabun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini dilakukan untuk memperoleh gambaran bagaimana pelaksanaan pelayanan pelaku usaha terhadap jasa pelayanan kesehatan pada umumnya dirumah sakit.
Penelitian ini dilakukan di kota Medan. Populasi dalam penelitian ini adalah Rumah sakit Umum baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. Yang diambil menjadi sampel adalah RSU. Dr. Pimgadi. RSU. Haji dan RSU Sundari. Sedangkan yang menjadi responden adalah dokter baik dokter tetap rnaupun dokter tamu dan pasien. Pengambilan sampel pada penelitian ini dilakukan dengan teknik purposive sampling dengan mengambil 40 responden dari pasien dan 18 dokter dari masing-masing rumah sakit yang terkait dalam tindakan medik berupa tindakan operatif. Pada mereka dilakukan wawancara langsung baik intreview maupun kuesioner dengan berpedoman kepada pertanyaan yang tersusun. Untuk melengkapi hasil penelitian dilakukan juga studi kepustakaan. Data di analisis secara sistematis dengan memakai metode berfikir induktif dan diduktif.
Hasil penelitian memperlihatkan indikasi bahwa pelaksanaan kontrak terapeutik sebagai kotrak baku adalah merupakan suatu kontrak yang cacat hukum karena persetujuan yang diberikan tidak secara bebas dan menyimpang dari asas kesepakatan yang tercantum pada pasal 1320 KUHPerdata, dan Undang-undang Perlindungan Konsumen. Dalam hal pertanggung jawaban apabila terjadi wanprestasi maupun onrechtmatig daad . RSU Dr Pirngadi yang bertanggung jawab adalah pihak rumah sakit, sedangkan RSU. Haji dan RSU Sundari adalah dokter yang bersangkutan, Komite Medik dan direktur rumah sakit. Penyelesaian sengketa yang pernah terjadi selama ini, antara pasien dan pihak rumah sakit, diselesaikan melalui jalur nonlitigasi, yaitu negosiasi ( musyawarah ) dan rekonsiliasi (perdamaian) dengan meyakinkan pihak pasien maupun keluarga, bahwa apa yang dilakukan oleh dokter telah sesuai dengan prosedure tindakan medik, tidak pernah sampai ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen maupun Pengadilan.
Collections
- MT - Ilmu Hukum [996]