• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Ekonomi
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Ekonomi
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Sistem Outsourcing Pada Industri Jasa Perbankan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PPU-9/2011

    Thumbnail
    View/Open
    Appendix (472.4Kb)
    Reference (485.0Kb)
    Chapter III-V (677.5Kb)
    Chapter II (551.9Kb)
    Chapter I (499.2Kb)
    Abstract (471.0Kb)
    Cover (513.2Kb)
    Date
    2015-10-23
    Author
    Rahmadhani, Putri Suri
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Kalangan pekerja dan pengusaha masih berbeda pandang melihat putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengujian UU Ketenagakerjaan pada 17 Januari lalu. Guna menghindari kesimpangsiuran lebih jauh, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencoba menindaklanjuti putusan MK No 27/PUU-IX/2011 itu melalui Surat Edaran Menteri Nomor B.31/PHIJSK/2012 tentang Outsourcing dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana outsourcing pada jasa perbankan ?Bagaimana perjanjian kerja dengan sistem outsourcing di jasa perbankan ?Bagaimana sistem outsourcing pada jasa industri perbankan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PPU-9/2011? Metode yang digunakan ini adalah yuridis empiris, yaitu suatu pendekatan yang dilakukan untuk menganalisis tentang sejauh manakah suatu peraturan/perundang-undangan atau hukum berlaku secara efektif dalam masyarakat. Outsourcing pada jasa perbankan adalah demi meningkatkan ketahanan perbankan dan menjaga bank tetap kuat serta sehat dalam menghadapi persaingan melalui pengelolaan yang lebih transparan dan mengacu pada prinsip tata kelola yang baik. Bank Indonesia kemudian menerbitkan mengenai prinsip kehati-hatian dalam melakukan outcoursing. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Bank Indonesia No.13/25/PBI/2011 tentang Prinsip kehati-hatian bagi Bank Umum yang melakukan penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain pada tanggal 9 Desember 2011. Penerbitan PBI outcourcing pada Undang-Undang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja dengan sistem outsourcing di jasa perbankan adalah perjanjian kerja secara tertulis antar perusahaan penerima pekerjaan dengan pekerja yang dipekerjakan, yang dapat didasarkan atas PKWTT atau PKWT, sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Apabila ketentuan sebagai badan hukum dan/atau tidak dibuatnya perjanjian secara tertulis tidak dipenuhi, demi hukum status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Sistem outsourcing pada jasa industri perbankan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 27/PPU-9/2011, dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012.
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/51426
    Collections
    • SP - Hukum Ekonomi [335]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV