Tanggung Jawab Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pencegahan Dan Penghimpunan Dana Ilegal Di Masyarakat
Abstract
Maraknya kasus penipuan yang terjadi dalam sektor keuangan di masyarakat membuat masyarakat mengalami kerugian. Perusahaan keuangan yang tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang melakukan penghimpunan dana di masyarakat dengan modus operandi investasi. Hal ini menyebabkan penghimpunan dana yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki izin tersebut dikategorikan ilegal. Penyebabnya tak lain adalah masyarakat Indonesia yang kurang memahami pengelolaan keuangan (melek finansial) dan kurang mengenal industri jasa keuangan di Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang sistem pengaturan penghimpunan dana oleh industri jasa keuangan, sistem pengaturan dan pengawasan industri jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta tanggung jawab Otoritas Jasa Keuangan dalam pencegahan dan penanggulanngan penghimpunan dana ilegal di masyarakat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pengumpulan data sekunder (bahan hukum) dilakukan dengan studi pustaka (library research). Data yang terkumpul dianalisis dengan metode kualitatif.
Lembaga OJK sebagai pengawas baru dalam industri jasa keuangan memiliki tujuan salah satunya adalah mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Dalam hal ini, OJK memiliki tugas dalam pencegahan kerugian dan perlindungan konsumen.Maka dari itu OJK mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat agar mengenali industri jasa keuangan dan produk yang ditawarkan oleh industri jasa keuangan atau disebut juga paham finansial (financial literacy) melalui edukasi dan sosialisasi yang dilakukan.Dengan demikian masyarakat akan semakin paham dan tidak terjebak dalam penghimpunan dana ilegal yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak meiliki izin tersebut. Sebagai upaya penindakan, OJK melakukan kerjasama dan koordinasi dengan satuan tugas yang telah dibentuk
Collections
- SP - Hukum Ekonomi [335]