Tinjauan Yuridis Terhadap Penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/Pojk.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Perbankan Di Indonesia
Abstract
Adapun yang menjadi judul dari skripsi ini adalah Tinjauan Yuridis terhadap penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan Terhadap Perlindungan Konsumen Perbankan di Indonesia (Studi pada Bank Mandiri Cabang Komplek Cemara Asri). Permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah Tanggung Jawab Bank terhadap perlindungan konsumen nasabah,pelaksanan dari POJK Nomor : 1/POJK.07/2013 Tentang PErlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Penyelesian Sengketanya dan di lakukan penelitian pada Bank Mandiri Cabang Komplek Cemara Asri. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif-empiris, penelitian empiris dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melakukan wawancara secara langsung kepada pihak Bank Mandiri KCP Komplek Cemara Asri sebagai pelaku usaha Perbankan. Penelitian normatif dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait serta penelitian kepustakaan dengan mempelajari buku-buku guna memperoleh data sekunder dan ensiklopedia sebagai bahan data tersier. Penerapan dari peraturan ini merupakan suatu hal yang harus di patuhi dan di pahami oleh tiap - tiap lembaga keuangan baik bank maupun non bank agar tetap menciptakan suasana kehidupan perbankan yang menjaga keamanan, kenyamanan dan kepercayaan nasabah selaku konsumen perbankan. Di perlukannya wadah yang jelas dalam masing - masing pelaku usaha jasa keuangan untuk menampung adanya pengaduan nasabah yang mengalami kerugian akibat kelalaian ataupun penyalahgunaan weweng yang di lakukan oleh pegawai maupun pengurus dari suatu lembaga keuagan. Adanya Peraturan ini dan beberapan peratura lainnya menjamin bahwa kewajiban suatu Bank untuk menyediakan suatu unit kerja khusus yang menangani pengaduan konsumen. Adanya pengaduan dapat di selesaikan baik melalui jalan di selesaikan dengan internal bank sampai dengan jalur non litigasi maupun litigasi
Collections
- SP - Hukum Keperdataan [628]