dc.description.abstract | Perkembangan perlindungan konsumen sejalan dengan perkembangan perekonomian dunia. Pada situasi ekonomi global dan menuju era perdagangan bebas, upaya mempertahankan pasar atau memperoleh kawasan pasar baru yang lebih meluas merupakan dambaan bagi setiap produsen, mengingat makin ketatnya persaingan untuk berusaha. Perjuangan terus menerus untuk melindungi hak dan kewajiban konsumen dapat dilihat dari perkembangan sistem hukum yang lebih mutakhir. Salah satu senjata sah konsumen yang paling kuat untuk melawan tindakan pelaku usaha yang cenderung merugikan konsumen adalah Undang-undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik.
Dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah “perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer dan/atau media elektronik lainnya”. Transaksi jual beli secara elektronik merupakan salah satu perwujudan ketentuan tersebut. Dalam transaksi elektronik, para pihak yang terkait di dalamnya melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 UU ITE disebut bahwa kontrak elektronik yakni perjanjian yang dimuat dalam dokumen elektronik atau media elektronik lainnya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum normative, yaitu suatu penelitian yang menempatkan norma sebagai obyek penelitian dalam hal ini adalah Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jenis pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif analitis, yaitu penelitian yang didasarkan atas satu atau dua variabel yang saling berhubungan yang didasarkan atas suatu teori/konsep yang bersifat umum yang diaplikasikan untuk menjelaskan tentang seperangkat data atau menunjukkan hubungan. Pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka. Analisis data hukum dalam penulisan ini menggunakan data kualitatif.
Dari hasil penelitian tersebut dapt diperoleh kesimpulan bahwa ketentuan pengembalian dana dalam transaksi jual beli online dapat dikenakan pertanggungjawaban kepada para pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya berupa ketentuan perdata dan pidana. | en_US |