Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dalam Memberantas Tindak Pidana Perpajakan Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindal Pidana Korupsi (Studi Hukum Kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, No. 1198K/Pid.Sus/2001)
Abstract
Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar dalam APBN dimana dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 sehingga optimalisasi penerimaan tersebut tidak bisa tercapai. Untuk menimbulkan unsur jera pada pelaku maka ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (UU No.28 Tahun 2007)), Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU No.20/2000) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana perlu diberlakukan secara selektif. Dalam praktek ketentuan-ketentuan itu tidak digunakan secara optimal oleh aparat penegak hukum, dimana Undang – Undang tentang Tindak Pidana Korupsi lebih mendominasi sehingga ketentuan pidana dalam UU No 16/2000) kurang efeisien. Berdasar azas lex specialist deregat legi generalis maka ketentuan pidana dalam UU No. 16/2000 harus diberlakukan.
Penerapan sanski pidana terhadap pelaku tindak pidana perpajakan ditinjau dari Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dalam memberantas tindak pidana perpajakan dihubungkan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (studi hukum kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, No. 1198K/Pid.Sus/2011) dimana analisis kasus tindak pidana perpajakan ini menyangkut permasalahan bagaimana hubungan antara tindak pidana perpajakan dengan tindak pidana korupsi sehingga Undang-Undang Tipikor dapat diterapkan pada tindak pidana perpajakan dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perpajakan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dari hasil penelian normatif ini bahwa setiap orang dapat menjadi subjek hukum tindak pidana perpajakan tidak hanya terbatas pada kalangan pejabat saja dan sanksi pidana yang dapat diterapkan adalah pidana pokok dan pidana tambahan.
Terjadinya tindak pidana korupsi di bidang perpajakan khususnya yang terjadi pada kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan disebabkan oleh beberapa aspek antara lain aspek individu pelaku yag berasal dari dalam diri yang berasal dari dalam diri pelaku itu sendiri, aspek ekonomi, sosial dan tempat dimana ini individu berada serta kurangnya pendidikan agama.
Collections
- SP - Hukum Pidana [400]
Related items
Showing items related by title, author, creator and subject.
-
Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Perpajakan Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Dalam Memberantas Tindak Pidana Perpajakan Dihubungkan Dengan Undang-Undang N0. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Studi Hukum Kasus Gayus Halomoan Partahanan Tambunan, NO. 1198 K/Pid.Sus/2011 )
Surahman, Diah Meisary (2015-06-19)Pajak merupakan sumber pemasukan terbesar dalam APBN dimana dari tahun ke tahun perlu peningkatan, akan tetapi dalam kenyataannya terjadi kebocoran-kebocoran yang dilakukan oleh wajib pajak, aparat pajak maupun pihak ke-3 ... -
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perpajakan Melalui Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Tarigan, Suranta Ramses (2013-12-05)Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Tindak pidana pajak rentan mengakibatkan kerugian bagi negara itu sendiri. Penanganan terhadap tindak pidana pajak diperlukan langkah-langkah yang serius. Undang-undang ... -
Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan dan Penyidik POLRI dalam Penanganan Tindak Pidana Perpajakan.
Ketaren, Siti Maimana Sari (2015-07-08)Pajak dipandang sangat penting di dalam negara yang bersifat kesejahteraan (welfare state) yaitu sebagai salah satu pendapatan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat di negara yang bersangkutan. Indonesia ...