Perlindungan Hukum Bagi Notaris Untuk Menjaga Kerahasiaan Isi Akta Yang Diperbuatnya Dalam Perkara Pidana (Studi Di Pematangsiantar)
Abstract
Notary as public as a public official in carrying out the office entrusted to him
must provide the services honestly, carefully, independently and and does not favor
the people who need authentic written evidence about the legal events occurring in
his presence. Notaries are required to keep secret not only what is contained in a
deed they made but also including any information informed or delivered to him even
if the information is not listed in the deed. The issues raised in this study were how
the occupational confidentiality on the deedmadeby or before a Notarywas regulated
when the deed indicates a criminal act,what legal protection can be given to a Notary
ifhe/she divulges the contents of the deedhe/shemadein relation to his/her
occupational confidentiality, what are the obstacles and how to overcomethe existing
constraints on the occupational confidentiality of the Notary when dealing with the
criminal cases over the deed he made.
To answer these questions, this perspective analytical study with regulatory
approach intended to learn the legal purposes, justice values, and the validation of
the legal rulesbeing facedwas conducted. The data for this normative legal study with
normative juridical approach were obtained through documentation study and
interviews with several Notaries in the city of Pematangsiantar. The conclusion of
this study was drawn through deductive method.
The result of this study showed that a Notary is obliged to keep secret the
contents of the deed he/she made or made before him/her that is bound to the oath /
occupational confidentiality and the dutyof a Notary, but if the deed he made has
indications of a criminal act, then the notary must remove or ignore his/her
obligation to keep secret the contents of the deed due to meeting the public interest to
help smooth the legal process to achieve legal certainty. Notary has the right of
refusal as a form of legal protection for his/heroffce/position and in the case of
examination in relation to the deed he/she made, the notary can plead for the
Derivatives of the Minutes of Interrogation at Court related to the information he/she
gave in the court trial. Lack of understanding on the side of Notary and law
enforcement officers often leads to misunderstandings during the examination of a
Notary related to the deed made before him/her that have indications of criminal
matters. So it is necessary to have the same knowledge and understanding in order to
avoid misunderstandings when examininga Notary related to the criminal case concerning the deed he/she made. Notaris sebagai pejabat umum dalam melaksanakan jabatan kepercayaanya
harus memberikan pelayanan secara jujur, seksama, mandiri serta tidak berpihak
kepada masyarakat yang membutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik
mengenai peristiwa hukum yang terjadi di hadapannya. Notaris wajib merahasiakan
tidak hanya apa yang dimuat dalam akta yang diperbuatnya namun termasuk segala
keterangan yang diberitahukan atau disampaikan kepadanya sekalipun keterangan
tersebut tidak tercantum dalam akta. Permasalahan yang diangkat pada penelitian ini
adalah bagaimana pengaturan rahasia jabatan atas akta yang diperbuat oleh atau
dihadapan Notaris ketika akta tersebut berindikasi tindak pidana, bagaimana
perlindungan hukum terhadap Notaris apabila membuka rahasia atas isi akta yang
diperbuatnya terkait dengan rahasia jabatannya, apakah yang menjadi kendala dan
cara mengatasi kendala yang ada atas rahasia jabatan Notaris manakala berhadapan
dengan perkara pidana atas akta yang diperbuatnya.
Untuk menemukan jawaban dari permasalahan tersebut maka penelitian yang
dilakukan bersifat prespektif analitis dengan pendekatan perundang-undangan yaitu
dengan maksud mempelajari tujuan hukum, nilai-nilai keadilan, validasi aturan
hukum yang dihadapi. Jenis penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan yuridis normatif. Alat pengumpulan data yang digunakan
dengan mengadakan studi dokumen/kepustakaan dan wawancara dengan beberapa
Notaris di Pematangsiantar. Penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan
metode deduktif.
Hasil penelitian dari permasalahan tersebut adalah Notaris wajib menyimpan
rahasia terkait isi akta yang dibuat oleh atau dihadapannya terikat pada
sumpah/rahasia jabatannya dan kewajiban Notaris, namun apabila akta yang
diperbuatnya memiliki indikasi tindak pidana maka Notaris harus melepaskan atau
mengabaikan kewajiban merahasiakan isi akta terkait dikarenakan demi kepentingan
umum dalam membantu proses hukum untuk mencapai kepastian hukum. Notaris
memiliki hak ingkar sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap jabatannya dan
dalam hal pemeriksaan terkait akta yang diperbuatnya serta dapat memohon Turunan
Berita Acara Pemeriksaan di Pengadilan terkait keterangan yang diberikan Notaris
saat Persidangan di Pengadilan. Kurangnya pemahaman oleh Notaris dan para
penegak hukum sering mengakibatkan kesalahpahaman dalam hal pemeriksaan
Notaris terhadap akta yang diperbuat dihadapannya yang memiliki indikasi perkara
pidana. Sehingga sangat diperlukan kesamaan pengetahuan dan pemahaman agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam hal pemeriksaan Notaris terkait perkara
pidana menyangkut akta yang diperbuatnya.
Collections
- MT - Kenotariatan [856]