Indeks Kepuasan Wajib Pajak Terhadap Sistem Pelayanan Pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Medan
Abstract
Pelayanan merupakan ukuran yang menjadi indikator meningkat atau menurunnya jumlah wajib pajak dan pendapatan pajak yang akan di peroleh Negara. Cara ini bisa dipandang cukup jitu untuk menjaring masyarakat untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah melalui sikap pelayanan. Pelayanan tidak diartikan hanya diberikan pemerintah. Direktorat Jenderal Pajak
tetapi juga pelayanan oleh seluruh instansi atau aparatur pemerintah. Oleh karena pajak yang masuk juga diperuntukkan untuk menggaji seluruh aparatur pemerintah termasuk para polisi dan tentara yang menjaga keamanan. Masyarakat harus paham bahwa membayar pajak tidak memperoleh imbalan yang langsung. Oleh karena itu, bentuk lain berupa pelayanan yang baik yang harus diberikan kepada masyarakat. (Richard Burton:2009:5)
Yang dimaksud dengan pelayanan, adalah suatu aktivitas atau serangkaian aktivitas yang bersifat tidak kasat mata (tidak dapat diraba) yang terjadi sebagai akibat adanya interaksi antara konsumen dengan karyawan atau hal-hal lain yang disediakan oleh perusahaan pemberi pelayanan yang dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan konsumen/pelanggan. (Ratminto & Atik Septi Winarsih, 2005: 2)
Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) dimaksudkan sebagai tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan Sistem Informasi Perpajakan atau Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu.
Collections
- SP - Manajemen Keuangan [221]