Prosedur Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Jika Menjadi Anggota Partai Politik Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Abstract
Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bersikap secara professional dan netral dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai seorang abdi negara. Apabila seorang Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota suatu partai politik, maka Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut harus diberhentikan dari intansi pemerintahanan dimana dia bertugas dan meninggalkan atributnya sebagai seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan hal itu, perlu adanya pengaturan tentang pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi anggota suatu partai politik.
Metode penelitian yang dipilih oleh peneliti adalah metode normatif yuridis yang bertujuan untuk memuat secara lengkap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menjadi anggota suatu partai politik dan bagaimana prosedur pemberhentiannya. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data primer dan data sekunder. Data Primer yang diperoleh melalui penelitian lapangan yang mana bisa dilakukan dengan menggunakan metode wawancara dengan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan penelitian skripsi ini. Data Sekunder yang bersumber langsung dari peraturan perundang-undanfan, buku-buku literature ilmu hukum dan tulisan majalah hukum serta artikel-artikel yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti melalui penelitian kepustakaan.
Peraturan tentang larangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi anggota dari partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahin 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, dalam aplikasinya undang-undang tersebut tidak dapat berdiri sendiri, sebab undang-undang tersebut juga terkait dengan peraturan lain yang membahas mengenai permasalahan yang sama, yaitu PP nomor 32 Tahun 1979, PP 30 Tahun 1980, dan PP Nomor 37 Tahun 2004. Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena menjadi anggota partai politik harus mengikuti prosedur seperti diatur dalam nomor 32 Tahun 1979, PP 30 Tahun 1980, dan PP Nomor 37 Tahun 2004. Pengaturan tentang upaya hukum bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan tersebut diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 1979 dan PP Nomor 30