Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Dinas Pendapatan Daerah Kota Tebing Tinggi
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan sangatlah besar manfaatnya bagi pendapatan daerah sehingga, pajak bumi dan bangunan yang dahulu dikelola oleh pusat sekarang dikelola oleh pemerintah daerah. Selain itu, penerimaan dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan akan 100% masuk ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Tidak seperti dahulu pada saat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pemerintah Kabupaten/Kota hanya mendapatkan bagian sebesar 64% saja. Dengan sudah dikelolanya Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan oleh Pemerintah Daerah tersebut.