• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Keperdataan
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Keperdataan
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Akibat Hukum Terhadap Kesengajaan Kreditur Tidak Mendaftarkan Objek Fidusia Sebagai Jaminan Leasing

    Thumbnail
    View/Open
    Reference (450.2Kb)
    Chapter III-IV (587.8Kb)
    Chapter II (498.8Kb)
    Chapter I (463.8Kb)
    Abstract (447.4Kb)
    Cover (552.7Kb)
    Date
    2013-05-02
    Author
    Siregar, Yudhi akbar
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Sebagai salah satu bentuk lembaga pembiayaan, leasing juga menggunakan jaminan untuk menjaga agar pihak yang mengajukan pembiayaan leasing untuk mencegah terjadinya wanprestasi dalam pembayaran. Bentuk-bentuk jaminan ini dapat berupa benda bergerak ataupun tidak bergerak. Salah satu jenis jaminan yang sering dipakai adalah fidusia. Suatu perjanjian yang didalamnya dimuat unsur jaminan fidusia maka untuk kepastian hukum terhadap pemberian jaminan tersebut maka objek jaminan fidusia tersebut harus didaftarkan. ke kantor fidusia di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia. Berdasarkan latar belakang tersebut maka penelitian ini berjudul “Akibat Hukum Terhadap Kesengajaan Kreditur Tidak Mendaftarkan Objek Fidusia Sebagai Jaminan Leasing”. Dalam penelitian ini diajukan rumusan masalah Apakah pentingnya pendaftaran fidusia dalam perjanjian leasing, Apakah faktor penyebab kreditur tidak melakukan pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan leasing dan Bagaimana akibat hukum apabila kreditur tidak melakukan pendaftaran objek fidusia dalam hal perjanjian leasing. Metode penelitian yang dipergunakan adalah analisis juridis normatif dan analisis juridis empiris. Analisis juridis normatif mengemukakan pembahasan dari perundang-undang yang dipakai. Setelah dilakukan penelitian dan pengumpulan data maka diketahui pentingnya pendaftaran fidusia dalam perjanjian leasing adalah untuk memberikan perlindungan hukum penerima fidusia dan pemberi fidusia serta pihak ketiga yang berkepentingan. Segala keterangan mengenai benda yang menjadi obyek jaminan fidusia terbuka untuk umum. Kecuali terhadap barang persediaan, melalui sistem pendaftaran ini diatur ciri-ciri yang sempurna dari jaminan fidusia sehingga memperoleh sifat sebagai hak kebendaan dan asas droit de suite. Faktor penyebab kreditur tidak melakukan pendaftaran objek fidusia sebagai jaminan leasing adalah disebabkan oleh faktor intern seperti Mengurangi besarnya biaya administrasi yang harus dikeluarkan oleh konsumen, Persaingan bisnis pada Perusahaan Leasing dan Jumlah kredit kecil dan jangka waktu kredit relatif pendek, serta faktor ekstern seperti pemberi fidusia tidak berdomisili di wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia, kesalahan penomoran akta, kesalahan pada komparasi atau penghadap (kreditur penerima jaminan fidusia), ketiadaan surat kuasa dan ketidakcocokan antara objek yang disebutkan dalam akta dengan dokumen-dokumen yang diserahkan. Akibat hukum apabila kreditur tidak melakukan pendaftaran objek fidusia dalam hal perjanjian leasing adalah apabila debitur wanprestasi maka kreditur tidak dapat melakukan sita atas objek jaminan fidusia karena tidak didaftarkan.
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/37249
    Collections
    • SP - Hukum Keperdataan [628]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV