Prosedur Dan Kebijakan Retribusi Dalam Kegiatan Pendataan Penduduk Di Kota Sibolga Oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Abstract
Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban dan bertangung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan di wilayahnya, maka untuk menindak lanjuti amanat Undang-Undang tersebut Pemerintah Kota Sibolga menerbikan Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaran Pendaftaran Penduduk Dalam Rangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan
URI
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/16579http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36864
Collections
- SP - Ilmu Hukum (fixed) [1340]