Tinjauan Yuridis Atas Tindak Pidana Paten Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 Tentang Paten
Abstract
Paten sebagai salah satu karya intelektual yang dilindungi dalam Hak kekayaan Intelektual, memiliki peran amat penting dalam rangka mendorong dan melindungi penemuan, penyebarluasan hasil karya ilmu pengetahuan di bidang teknologi untuk mepercepat upaya pertumbuhan pembangunan dan kecerdasan kehidupan suatu bangsa. Aturan hukum yang terbaru yang mengatur tentang paten adalah Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana tinjauan umum tentang paten berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2001 Tentang Paten, bagaimana bentuk-bentuk pelanggaran tindak pidana paten, dan bagaimana urgensi perlindungan yang diberikan terhadap hak paten.
Penelitian ini didasarkan pada penelitian deskriptif sebagai salah satu bentuk penelitian hukum Normatif, adapun bentuk penelitian hukum Normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder yang berkaitan dengan tindak pidana paten.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Segala macam invensi dapat dipatenkan/didaftarkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan memang belum ada dalam lapangan teknologi yang bersangkutan. Bentuk-bentuk pelanggaran paten antara lain berupa membuat, menggunakan, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, atau menyediakan untuk dijual, atau disewakan atau diserahkan produk atau proses yang diberi paten dengan cara apapun tanpa seizin dari inventor atau pemegang hak paten yang sah karena bertentangan dengan apa yang diatur dalam undang-undang paten. Unsur-unsur dari perbuatan yang dilarang ini adalah 1) “barang siapa”, 2) “dengan sengaja”, 3) “tanpa hak “, 4) melanggar hak pemegang paten”, 5) “tidak memenuhi kewajiban”, ini khusus kepada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan pegawai Direktorat Jenderal.
Urgensi perlindungan terhadap paten adalah bahwa Hak Kekayaan Intelektual merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Deklarasi HAM sedunia. Perlindungan dan penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual yang ditujukan untuk memacu penemuan baru di bidang teknologi dan untuk meperlancar alih serta penyebarluasan teknologi, dalam penggunaann pengetahuan tentang teknologi dan dilakukan dengan cara menunjang kesejahteraan sosial dan ekonomi serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.
URI
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/16744http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36081
Collections
- SP - Ilmu Hukum (fixed) [1340]