dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap analisa
hukum asuransi kendaraan bermotor(menurut kuh dagang). Dalam penulisan skripsi ini
yang menjadi permasalahan adalah Sejumlah persyaratan untuk mengklaim asuransi
kendaraan yang hilang, apakah ada kemudahan, bagaimana pertanggungan asuransi
dalam hukum dagang dan Bagaimana analisa hukum asuransi kendaraan bermotor
menurut KUH Dagang.
Adapun metode penelitian dilakukan dengan pengambilan data, dan
pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari informasi berdasarkan dokumendokumen
maupun arsip perusahaan yang berkaitan dengan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa Pembagian dan pengaturan
tanggung jawab tersebut di atas oleh para pihak dalam perjanjian leasing harus
dilakukan berdasarkan atas itikad baik dan keadilan. Pelaksanaan tanggung jawab
asuransi kerugian oleh pihak PT bussan auto finance, tertanggung diwajibkan
membayar uang sebagai biaya administrasi, kemudian pihak PT bussan auto finance
mengambil alih risiko kerusakan yang dialami oleh tertanggung untuk diperbaiki
sebagai bentuk tanggung jawab oleh pihak penanggung. Prosedur dalam pengajuan
klaim ganti kerugian asuransi kendaraan bermotor roda 2 (dua) pihak tertanggung
secara langsung mengajukan klaim kepada pihak PT bussan auto finance. Pada saat
pengajuan tuntutan ganti kerugian, pihak tertanggung tidak boleh melampaui batas
waktu 12 (dua belas) bulan yang telah ditentukan dengan disertai dokumen pendukung
yang ditetapkan oleh pihak penanggung. Asuransi kendaraan bermotor sebagai lembaga
jaminan yang dipercayakan untuk pemberian jaminan perlindungan dirasakan semakin
penting, tetapi masih terdapat anggota masyarakat yang belum memahami peranan
Asuransi kendaraan bermotor dalam meringankan beban baik kepada korban
kecelakaan, lalulintas ataupun jaminan kendaraan bermotor itu sendiri. | en_US |