Prinsip Akuntabilitas dan Transparansi Yayasan Dalam Rangka Mencegah Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering)
Abstract
Kejahatan pencucian uang (money laundering) ini harus dicegah sedini mungkin agar dapat menciptakan negara dengan masyarakat yang bermoral. Praktik tindak pidana pencucian uang dapat terjadi baik melalui lembaga perbankan maupun non perbankan, misalnya bidang asuransi maupun yayasan. Dengan adanya yayasan, maka segala keinginan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan manusia itu dapat diwujudkan di dalam suatu lembaga yang telah diakui dan diterima keberadaannya. Dalam Yayasan terdapat prinsip akuntabilitas dan transparansi yang memiliki peran penting untuk dapat mencegah tindak pidana pencucian uang tersebut.
Terdapat beberapa pokok permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan skripsi ini. Permasalahan pokok tersebut adalah bagaimana praktik tindak pidana pencucian uang di Indonesia, bagaimanakah keberadaan yayasan dalam sistem hukum Indonesia, dan bagaimanakah penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi yayasan dalam rangka mencegah praktik pencucian uang (money laundering.
URI
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/35146http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/36028
Collections
- SP - Ilmu Hukum (fixed) [1340]