Aspek Hukum Dalam Pelaksanaan Merger Perbankan Di Indonesia
Abstract
Perbankan memiliki peranan yang strategis di dalam trilogi pembangunan, karena Perbankan adalah suatu wahana yang dapat menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efesien, yang dengan berazaskan demokrasi ekonomi mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan nasional dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak.
Permasalahan dalam penulisan skripsi adalah mengenai bagaimana ketentuan hukum terhadap bentuk-bentuk merger perbankan, bagaimana proses peredaran saham di bank selama proses merger perbankan berlangsung dipasar modal, bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas dan para investor dengan adanya merger perbankan serta bagaimana cara penyelesaian yang baik. Di dalam metode dan pengumpulan data yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research).
Pada penulisan skripsi ini dapat disimpulkan bahwa merger merupakan penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya tanpa melikuidasi dan proses peredaran saham tersebut haruslah dilakukan secara sebaik-baiknya dari perusahaan yang berbeda serta tetap pada ketentuan hukum yang berlaku. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bagaimana sikap investor didalam mengetahui bentuk hukum merger, perlindungan hukum selama proses merger itu berlangsung. Jurnlah bank yang ada saat ini, dari segi kuantitas sudah mulai berkurang, hal ini menguntungkan bagi bank-bank yang masih tetap berdiri, dikarenakan persaingan yang ada semakin sedikit, namun demikian kemampuan bank untuk bersaing menghadapi era globalisasi masih tetap lemah, selain tidak didukung dengan fasilitas yang memadat dan juga masih kurangnya peraturan perundang-undangan, SDM dibidang perbankan nasional juga kurang mendukung yang dikarenakan system penerimaannya masih bersifat KKN. Satu di antara beberapa cara bank-bank untuk mengatasi hal-hal tersebut adalah dengan melakukan merger. Pelaksanaan merger yang baik adalah merger yang dikehendaki oleh para pihak tanpa adanya campur tangan dan paksaan pihak lain, sehingga dapat tercipta suatu sinergi yang baik. Untuk mencapai hasil yang maksimal dari pelaksanaan merger tersebut, diperlukan mitra merger bank yang baik (yang sudah tercatat dipasar modal). Tetapi perlu diingat selain untuk menciptakan sinergi dan industri perbankan yang kuat, perlindungan terhadap kepentingan masyarakat pengguna jasa perbankan, pemegang saham minoritas, dan terutama pemegang saham publik yaitu masyarakat, perlu diperhatikan. Agar tercipta hal tersebut, diperlukan suatu perangkat peraturan yang jelas dikeluarkan secara terkordinasi oleh instansi-instansi pemerintah yang berwenang, khususnya Bank Indonesia dan Badan Pengawas Pasar Modal, sehinga pelaksanaan merger tersebut dapat menimbulkan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat didalamnya.
URI
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12732http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/35918
Collections
- SP - Ilmu Hukum (fixed) [1340]