Subjek Tindak Pidana Korupsi Dan Proses Penanganannya (Studi Kasus Perkara An. Ir. Madison Silitonga ME)
Abstract
Korupsi sudah ada di tengah-tengah masyarakat sejak awal manusia mulai membentuk organisasi. Kompsi adalah bagian dari kegiatan kesehanan dalam masyarakat..Namun deinikian, tidak berarti setiap orang boleh bersikap acuh tak acuh dalam menangani korupsi. Kompsi merusak kehidupan ekonomi dan landasan moral tata kehidupan masyarakat. Penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui siapa saja yang termasuk subjek tindak pidana kompsi dan bagaimana seluk beluk dan tata cara penanganan perkara kompsi di Instansi Kejaksaan, mengingat sampai saat ini banyak perkara kompsi yang ditangani oleh Pihak Kejaksaan , serta juga untuk mencari tahu apa saja yang menjadi kendala / hambatan para Jaksa dalam menangani perkara kompsi, pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kompsi tertera bahwa subjek yang bertanggung jawab dalam tindak pidana kompsi adalah manusia, korporasi. Dari hasil penelitian diperoleh bahwa yang menjadi hambatan Jaksa dalam menangani perkara kompsi adalah : semakin canggihnya modus operand* yang digunakan, lihainya pelaku menghilangkan jejak, bukti-bukti maupun saksi-saksi dan data yang akurat sulit diperoleh . Seringkali pelaku kurang kooperatif dan sengaja mempersulit dalam proses penyidikan. Lamanya waktu untuk dapat membongkar kasus kompsi karena kualitas dan kedudukan pelaku.
URI
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12706http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/35895
Collections
- SP - Ilmu Hukum (fixed) [1340]