Perjanjian Pemborongan Bangunan Pemerintah Dan Kaitannya Dengan Penggunaan Bank Garansi Di Daerah (Kabupaten Karo)
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh ketertarikan penulis terhadap masalah yang timbul dari adanya perjanjian pemborongan bangunan pemerintah yang daIam hal ini penulis kaitkan juga dengan penggunaan bank garansi di berbagai daerah di Indonesia khususnya pada daerah Kabupaten Karo dimana dalam perjanjian pemborongan bangunan seringkali pelaksanaannya tertunda atau bahkan mengalami kegagalan sebelum suatu proyek bangunan tersebut selesai atau belum diserah terimakan kepada pemerintah sebagai pihak yang memborongkan, maka untuk mengatasi hal tersebut pemerintah memberikan suatu ketentuan berupa syarat jaminan yang dalam hal ini adalah penggunaan bank garansi. Dalam penulisan skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimanakah bentuk-bentuk dari perjanjian pemborongan dengan pemerintah dan apakah jaminan yang dapat diberikan oleh pihak pemborong kepada bank garansi terkait dengan pemborongan bangunan pemerintah serta sejauh manakah pertanggung-jawaban para pihak bila salah satu pihak cidera janji atau wanprestasi. Berdasarkan judul skripsi ini maka penelitian berlokasi di wilayah Kabupaten Karo yaitu pada CV. Mitra Persada yang bangunan perehapan Pengadilan Negeri Kabanjahe dimana penulis meneliti dan melihat jaminan yang diberikan oleh CV. Mitra Persada kepada bank garansi terkait dengan pemborongan bangunan perehapan Pengadilan Negeri Kabanjahe dan pertanggung jawaban yang diberikan oleh CV. Mitra Persada kepada bank garansi terkait dengan pelaksana pemborongan bangunan perehapan bangunan Pengadilan Negeri Kabanjahe. Penelitian dilakukan dengan pengambilan data, konsultasi dengan Direksi dan Direktur CV. Mitra Persada dimana hal ini bertujuan untuk mengetahui jaminan yang diberikan serta pertanggung jawaban kepada bank garansi terkait dengan pelaksanaan pemborongan bangunan perehapan bangunan Pengadilan Negeri Kabanjahe. Berdasarkan tinjauan pustaka dan hasil penelitian pada CV. Mitra Persada yang melaksanakan pemborongan perehapan bangunan Pengadilan Negeri Kabanjahe terlihat bahwa jaminan yang diberikan oleh CV. Mitra Persada adalah uang tunai yang disetorkan kepada bank, uang giro yang dibekukan deposito (menjadi nasabah bank dan PT. Bank Sumut), surat-surat berharga, harta kekayaan barang bergerakdan tidak bergerak serta jaminan pemeliharaan maupun jaminan pelaksanaan.
URI
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/13301http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/35808
Collections
- SP - Ilmu Hukum (fixed) [1340]