Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Intervensi Pihak Asing Atas Konflik Internal Libya Berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB
Abstract
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1973 yang menghasilkan intervensi militer oleh pasukan koalisi Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Kanada dan Italia terhadap konflik bersenjata di Libya telah membuka kembali permasalahan klasik antara menghormati kedaulatan suatu Negara (State Sovereignity) dan dorongan untuk bertindak guna menjunjung dan melindungi hak asasi manusia. Kondisi inilah yang menyita perhatian publik internasional, terutama Negara-negara maju. Akhirnya pada tanggal 18 Maret 2011, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 1973 terkait dengan krisis di Libya. Resolusi tersebut menetapkan zona larangan terbang di atas wilayah Libya dan mengizinkan Negara-negara anggota untuk mengambil semua langkah yang diperlukan dalam melindungi penduduk sipil dari serangan pasukan pro Khadafi.
Dengan latar belakang diatas, maka dalam penelitian ini dianggap penting untuk dibahas permasalahan tentang pengaturan hukum internasional mengenai keabsahan intervensi pihak asing di Libya berdasarkan resolusi dewan keamanan PBB.
Untuk menjawab permasalahan diatas, maka dalam penelitian ini digunakan metodologi penelitian dengan pendekatan hukum normatif, karena hendak meneliti dan menelaah produk hukum yang berlaku dan mengatur tentang intervensi, dan bersifat deskriptif. Untuk mendukung objektifitas terhadap permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini, maka diperlukan adanya data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini diambil dari penelitian kepustakaan (library research), dan buku-buku, serta dianalisa secara kualitatif.
Adapun kesimpulan dari penelitian ini yaitu hukum internasional menjunjung tinggi prinsip non-intervensi, yang didasarkan pada Pasal 2 (4) Piagam PBB mengenai larangan penggunaan kekerasan fisik atau bersenjata terhadap wilayah atau kebebasan politik suatu negara. Namun, berdasarkan Bab VII Piagam PBB mengenai pengecualian penggunaan kekerasan bersenjata, masyarakat internasional telah bersepakat bahwa intervensi hanya dapat dilakukan atas dasar kemanusiaan dan dilakukan secara kolektif melalui otoritas Dewan Keamanan PBB.
Collections
- SP - Hukum Internasional [187]