Peranan Perserikatan Bangsa-Bangsa Terhadap Pelanggaran Ham Berat Di Myanmar Dan Implikasinya Terhadap Perdamaian Dunia
Abstract
Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgem yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun. Oleh karena itu menjadi tanggung jawab Negara pula jaminan atas penegakan hukum terhadap pelanggaran prinsip-prinsip HAM. PBB sebagai sebuah organisasi internasional dalam piagamnya telah menempatkan penghormatan dan penghargaan akan hak-hak asasi manusia kedalam Piagam PBB yang dsebut The Universal Declaration of Human Rights yang diterima secara aklamasi oleh sidang umum Majelis Umum PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Adanya pelanggaran HAM di Myanmar seharusnya sudah menjadi tanggung jawab Negara yang bersangkutan disamping itu juga merupakan tanggung jawab bersama masyarakat internasional.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana hak asasi manusia dan pengaturannya di tinjau didalam hukum internasional, peranan PBB terhadap penegakan pelanggaran HAM berat di dunia, bagaimana peranan PBB terhadap pelanggaran Ham di Myanmar dan implikasinya terhadap perdamaian dunia. Untuk mendukung pembahasan dan analisa terhadap permasalahan di atas dilakukan pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan dianalisa secara kualitatif.
Sejak Pemerintahan Myanmar dipimpin oleh Junta Militer banyak terdapat kasus pelanggaran hak asasi manusia. Pelanggaran HAM terhadap suku-suku minoritas, perlawanan agresif Junta Militer terhadap demontsran pada tahun 1988 dan 2007, penahanan tokoh oposisi tanpa proses pengadilan yang semuanya ini tergolong pelanggaran HAM berat. PBB sebagai badan yang mempunyai peran penegakan HAM telah melakukan beberapa hal untuk penegakan HAM di Myanmar walaupun hal tersebut dinilai kurang berhasil karena kasus-kasus pelanggaran HAM di Myanmar tidak selesai. Hal ini berdampak semakin besarnya sikap skeptis masyarakat internasional terhadap eksistensi organisasi ini.
Collections
- SP - Hukum Internasional [187]