USU-IR Home    USU Library        Feedback

USU Institutional Repository » Master Theses (MT) » Law » MT - Kenotariatan »

Please use this identifier to cite or link to this item:

http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/30772


Title: Analisis Yuridis Mengenai Pemberian Kuasa Direksi Perseroan Terbatas Kepada Komisaris Dalam Meminjam Kredit Pada PT. Bank Mestika Dharma Medan
Authors: Suryani, Henny
Advisors: Yamin, Muhammad
Devi A, T. Keizerina
Sofyan, Syahril
Issue Date: 11-Jan-2012
Abstract: Incorporated firm which has obtained the status of legal entity constitutes one of legal subjects in the civil law. As a legal subject, the incorporated firm can do legal act. In order to do legal act in the legal operation, a corporation has organs which will realize its intention. The organs in an incorporated firm consist of General Shareholders’ Meeting, Director, and Board of Commissioners. Each organ has its own function and authority as it is stipulated in legal provisions and in statutes. Of all the organs, the Director is the person who has the right to manage and to represent the firm both inside and outside the Court. If the Director cannot represent the corporation, he can authorize someone else to represent the firm in doing some legal acts. However, in Law No.40/2007 on incorporated firm, there is no article which states that a director can authorize the commissioner. But how about Law No.40/2007 on incorporated firm regulates the giving of authority by the director to the commissioner in borrowing an amount of money from the bank, how about the legal consequence concerning the giving of authority, and why the Bank accepts the proxy letter in getting the loan. This research is a legal normative method which used normative approach by considering the principles of a corporation which are stipulated in legal provisions on incorporated firm. The data were obtained from the literature materials and interviews in order to support the data which were collected by using library research technique and analyzed by using qualitative analysis. Based on the results of the research, it can be seen that the Director cannot give the authority to the commissioner because the latter does not fulfill the criteria as a corporation’s employee. Therefore, the giving of authority to the commissioner does not affect the legal consequence since the commissioner does not have the authority to act for the director. The Bank’s consideration giving the loan to the incorporated firm which uses the proxy letter is because the director’s authority is given to the commissioner not as a commissioner but personally. Besides that, the firm has fulfilled the criteria as the client-to-be which is deserved to get the loan based on the investigation by the Bank.
Abstract (other language): Perseroan Terbatas yang telah memperoleh status badan hukum merupakan salah satu subjek hukum dalam hukum perdata. Sebagai subjek hukum, perseroan terbatas dapat melakukan tindakan hukum. Untuk melakukan tindakan hukum dalam lalu lintas hukum, perseroan terbatas mempunyai organ yang akan merealisasikan kehendak daripada perseroan. Adapun organ dalam perseroan terbatas terdiri dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris. Masingmasing organ mempunyai fungsi dan kewenangannya masing-masing sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang dan anggaran dasar. Dari ketiga organ tersebut, yang berhak untuk menjalankan pengurusan dan mewakili perseroan terbatas baik di dalam maupun diluar pengadilan adalah Direksi. Dalam hal Direksi berhalangan untuk mewakili perseroan, direksi dapat memberi kuasa kepada karyawan atau orang lain untuk mewakili perseroan dalam melakukan perbuatan hukum tertentu. Namun demikian dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas tidak ada menyatakan bahwa direksi dapat memberikan kuasa kepada komisaris. Lalu bagaimana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur mengenai pemberian kuasa direksi kepada komisaris dalam meminjam kredit pada bank, bagaimana akibat hukum yang dapat timbul sehubungan dengan pemberian kuasa tersebut, dan mengapa pihak bank menerima penggunaan surat kuasa tersebut dalam meminjam kredit. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan secara normatif dengan melihat kepada prinsip-prinsip perseroan terbatas yang tertuang dalam undang-undang perseroan terbatas. Sumber data penelitian ini berupa bahan-bahan kepustakaan dan wawancara yang sifatnya untuk mendukung data-data kepustakaan yang dikumpulkan dengan menggunakan teknik library research, yang kemudian akan dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Direksi tidak dapat memberikan kuasa kepada komisaris karena komisaris tidak memenuhi kriteria sebagai karyawan perseroan. Oleh karena itu pemberian kuasa direksi kepada komisaris tidak menimbulkan akibat hukum karena komisaris tidak berwenang untuk bertindak sebagai penerima kuasa direksi. Pertimbangan pihak bank dalam memberikan kredit kepada perseroan yang menggunakan surat kuasa tersebut dikarenakan kuasa direksi tidak diberikan kepada komisaris dalam kedudukannya sebagai komisaris melainkan sebagai pribadi, dan selain itu juga perseroan tersebut telah memenuhi kriteria sebagai calon nasabah yang layak untuk menerima kredit berdasarkan hasil penilaian bank.
Keywords: Analisis Yuridis
Pemberian Kuasa Direksi Perseroan Terbatas
Komisaris
Meminjam Kredit
PT. Bank Mestika Dharma Medan
URI: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/30772
Appears in Collections:MT - Kenotariatan

Files in This Item:

File Description SizeFormat
Cover.pdfCover501.39 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract445.75 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I536.6 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II.pdfChapter II520.89 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III-V.pdfChapter III-V520.62 kBAdobe PDFView/Open
Reference.pdfReference450.25 kBAdobe PDFView/Open
 

Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.