Tanggung Jawab Perusahaan Bongkar Muat Dalam Pelaksanaan Bongkar Muat Barang( Studi Pada PT. Libra Bhakti Nusantara Tanjong Priok Jakarta )
Abstract
Sejalan dengan pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia, kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor pembangunan ekonomi yang perkembangannya memerlukan sarana pengangkutan yang memadai, baik pengangkutan laut, darat maupun udara. Berdasarkan Sistem Transportasi Nasional ( SISTRANAS ), diperlukan pengembangan pada transportasi laut serta segala kegiatan usaha pendukung kegiatannya. Hal tersebut ikut mempengaruhi pengembangan kegiatan usaha bongkar muat yang kegiatannya bergerak dalam dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan. Dalam menjalankan kegiatannya, Perusahaan bongkar muat memiliki resiko terhadap keselamatan dan keamanan barang dalam setiap melakukan kegitannya sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi penggunan jasa terhadap kerugian barang . Maka perluhlah adanya kejelasan mengenai tanggung jawab yang dimiliki dari perusahaan bongkar muat dalam pelaksanaan bongkar muat barang dipelabuhan . yang menjadi rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimana proses penyelenggaraan pengangkutan barang melalui laut menurut Undang Undang Pelayaran No.17 tahun 2008, bagaimana kegiatan perusahaan bongkar muat sebagai bagian dari subjek hukum pengangkutan serta bagaimana tanggung jawab PT. Libra Bhakti Nusantara dalam pelaksanaan bongkar muat.
Bentuk penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan ( library research )yaitu dengan melakukan penelitian data tentang literature dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan memperoleh data dari lokasi dan objek penelitian dan melakukan wawancara langsung via telefon dengan narasumber dari PT. Libra Bhakti Nusantara.
Dari hasil bahwa dalam proses penyelanggaraan pengangkutan barang melalui laut menurut Undang Undang No.17 tahun 2008 terdapat pihak jasa usaha terkait yang berperan sebagai penunjang kelancaran kegiatan pengangkutan dilaut dan memuat juga pengaturan mengenai asas cabotage. Kegiatan Perusahaan bongkar muat sebagai bagian dari subjek hukum pengangkutan, melihat dari fungsi perusahaan bongkar muat sendiri yang merupakan perusahaan khusus yang melakukan kegiatan usaha bongkar muat di pelabuhan. kegiatan Perusahaan bongkar muat meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, receiving /delivery. PT. Libra Bhakti Nusantara dalam pelaksanaan Perusahaan bongkar Muat memiliki sejumlah tanggung jawab seperti: terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian dari pihaknya dengan batasan tertentu. Serta bertanggung jawab terhadap pemeliharaan fasilitas pelabuhan serta menjamin keselamatan dan keamanan TKBM selama menjalankan kegiatan bongkar muat di pelabuhan.
Collections
- SP - Hukum Keperdataan [628]