Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pencemaran Lintas Batas Akibat Kebocoran The Montara Well Head Platform Di Laut Timor.
Abstract
Tragedi kandasnya kapal tanker Showa Maru di Selat Malaka pada awal Januari
1975 memperlihatkan pentingnya bagi Indonesia dan dunia internasional untuk
memberikan perhatian pada isu pencemaran lingkungan laut beserta aspek lain yang
mengikutinya, seperti eksplorasi dan eksploitasi laut serta skema ganti rugi terhadap
aktivitas negara-negara atas laut. Masalah pencemaran laut kembali terulang dalam
perairan wilayah Indonesia. Kasus kebocoran ladang minyak dan gas lepas pantai yang
terjadi di Laut Timor pada tanggal 21 Agustus 2009 oleh operator kilang minyak PTT
Exploration and Production (PTTEP) Australia merupakan contoh pencemaran
lingkungan laut lintas batas yang melibatkan 3 negara, yaitu Indonesia, Timor Leste dan
Australia. Kebocoran ladang minyak tersebut mencemari 16.420 kilometer persegi
wilayah Indonesia dan mempunyai implikasi pada banyak hal antara lain pencemaran
lingkungan laut dan biota laut, kematian terhadap organisme laut dan makhluk hidup
lainnya, serta implikasi langsung pada kondisi ekonomi nelayan Indonesia yang
mengandalkan penghidupan pada sektor perikanan di daerah tersebut.
PTTEP merupakan operator kilang minyak Thailand yang berlokasi di Ladang
Montara (The Montara Well Head Paltform) Laut Timor atau 200 km Pantai Kimberley,
Australia. Dari sudut kepentingan Indonesia, tumpahan minyak dengan volume 500.000
liter per hari menimbulkan efek pencemaran yang besar di wilayah perairan Indonesia,
terutama di wilayah Kabupaten Rode Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua. Perlu diadakan
penelitian guna mengetahui pengaruh serta kerugian yang ditimbulkan bencana ini
sehingga pemerintah Indonesia dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada PTTEP
tersebut dengan tetap menjaga komunikasi diplomatik dengan Pemerintah Australia dan
Thailand.
Untuk itu dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder
dengan mempelajari konvensi-konvensi internasional, peraturan perundang-undangan
nasional, buku-buku, teks, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Di
samping itu juga menggunakan pendekatan secara deskriptif analisa untuk
menggambarkan secara menyeluruh berbagai fakta yang berkenaan dengan terjadinya
peristiwa pencemaran tersebut.
Berdasarkan hasil penelitian dari kasus Montara tersebut, terdapat suatu kenyataan
bahwa belum ada suatu instrumen atau mekanisme khusus yang mengatur pencemaran
minyak di laut yang bersumber dari anjungan minyak lepas pantai yang sifatnya lintas
batas. Kasus Montara merupakan suatu tonggak bagi pemerintah Indonesia untuk
mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin kepentingan nasional
Indonesia.
Collections
- SP - Hukum Internasional [187]