• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Internasional
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - Hukum Internasional
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pencemaran Lintas Batas Akibat Kebocoran The Montara Well Head Platform Di Laut Timor.

    Thumbnail
    View/Open
    Reference (445.5Kb)
    Chapter III-V (590.8Kb)
    Chapter II (515.0Kb)
    Chapter I (500.3Kb)
    Abstract (457.6Kb)
    Cover (486.6Kb)
    Date
    2011-11-07
    Author
    Sitompul, Fadhilah Astrid
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Tragedi kandasnya kapal tanker Showa Maru di Selat Malaka pada awal Januari 1975 memperlihatkan pentingnya bagi Indonesia dan dunia internasional untuk memberikan perhatian pada isu pencemaran lingkungan laut beserta aspek lain yang mengikutinya, seperti eksplorasi dan eksploitasi laut serta skema ganti rugi terhadap aktivitas negara-negara atas laut. Masalah pencemaran laut kembali terulang dalam perairan wilayah Indonesia. Kasus kebocoran ladang minyak dan gas lepas pantai yang terjadi di Laut Timor pada tanggal 21 Agustus 2009 oleh operator kilang minyak PTT Exploration and Production (PTTEP) Australia merupakan contoh pencemaran lingkungan laut lintas batas yang melibatkan 3 negara, yaitu Indonesia, Timor Leste dan Australia. Kebocoran ladang minyak tersebut mencemari 16.420 kilometer persegi wilayah Indonesia dan mempunyai implikasi pada banyak hal antara lain pencemaran lingkungan laut dan biota laut, kematian terhadap organisme laut dan makhluk hidup lainnya, serta implikasi langsung pada kondisi ekonomi nelayan Indonesia yang mengandalkan penghidupan pada sektor perikanan di daerah tersebut. PTTEP merupakan operator kilang minyak Thailand yang berlokasi di Ladang Montara (The Montara Well Head Paltform) Laut Timor atau 200 km Pantai Kimberley, Australia. Dari sudut kepentingan Indonesia, tumpahan minyak dengan volume 500.000 liter per hari menimbulkan efek pencemaran yang besar di wilayah perairan Indonesia, terutama di wilayah Kabupaten Rode Ndao dan Kabupaten Sabu Raijua. Perlu diadakan penelitian guna mengetahui pengaruh serta kerugian yang ditimbulkan bencana ini sehingga pemerintah Indonesia dapat mengajukan klaim ganti rugi kepada PTTEP tersebut dengan tetap menjaga komunikasi diplomatik dengan Pemerintah Australia dan Thailand. Untuk itu dilakukan penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan mempelajari konvensi-konvensi internasional, peraturan perundang-undangan nasional, buku-buku, teks, baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus. Di samping itu juga menggunakan pendekatan secara deskriptif analisa untuk menggambarkan secara menyeluruh berbagai fakta yang berkenaan dengan terjadinya peristiwa pencemaran tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dari kasus Montara tersebut, terdapat suatu kenyataan bahwa belum ada suatu instrumen atau mekanisme khusus yang mengatur pencemaran minyak di laut yang bersumber dari anjungan minyak lepas pantai yang sifatnya lintas batas. Kasus Montara merupakan suatu tonggak bagi pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjamin kepentingan nasional Indonesia.
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/30115
    Collections
    • SP - Hukum Internasional [187]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV