• Login
    View Item 
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - General
    • View Item
    •   Home
    • Student Papers (SP)
    • Law
    • SP - General
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Tinjauan Yuridis Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesian (KSEI) Sebagai Salah Satu Lembaga Di Pasar Modal

    Thumbnail
    View/Open
    Reference (217.8Kb)
    Chapter III-V (387.2Kb)
    Chapter II (289.0Kb)
    Chapter I (263.2Kb)
    Abstract (213.1Kb)
    Cover (318.2Kb)
    Date
    2011-11-05
    Author
    Sumbogo, Silvia
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) merupakan salah satu lembaga yang memegang peranan cukup penting di pasar modal Indonesia. KSEI mulai menjalankan kegiatan operasionalnya pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP). Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tentang mekanisme pendirian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), bagaimana peranan dan eksistensi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) di pasar modal dan bagaimana hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dengan lembaga lain yang ada di pasar modal. Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku, makalah, koran, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan maksud dan tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai LPP adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam, dalam hal ini adalah PT. KSEI. KSEI didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasionalnya pada tanggal 11 November 1998 sesuai dengan Keputusan Bapepam Nomor Kep-54/PM/1998. KSEI bertugas melayani pemegang rekening, yang terdiri atas Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. Selain pemegang rekening, Emiten yang efeknya terdaftar di KSEI juga menggunakan jasa KSEI untuk memperoleh data pihak yang menjadi pemegang efeknya dan untuk distribusi corporate action. Manajer investasi juga dapat menggunakan layanan jasa KSEI, yaitu melalui fasilitas PTP yang telah diimplementasikan oleh KSEI. Adapun saran dari penulis adalah bahwa peran LPP dan scriptless trading merupakan hal yang cukup baru bagi pasar modal Indonesia. Untuk itulah, perangkat hukum yang saat ini ada, yakni Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 perlu disempurnakan agar pasar modal Indonesia dapat lebih bersaing dengan negara-negara lain.
    URI
    http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/30084
    Collections
    • SP - General [298]

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV
     

     

    Browse

    All of USU-IRCommunities & CollectionsBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit DateThis CollectionBy Issue DateTitlesAuthorsAdvisorsSubjectsTypesBy Submit Date

    My Account

    LoginRegister

    University of Sumatera Utara Institutional Repository (USU-IR)
    DSpace software copyright © 2002-2016  DuraSpace
    Contact Us | Send Feedback
    Theme by 
    Atmire NV