Tinjauan Yuridis Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesian (KSEI) Sebagai Salah Satu Lembaga Di Pasar Modal
Abstract
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) merupakan salah satu lembaga yang memegang peranan cukup penting di pasar modal Indonesia. KSEI mulai menjalankan kegiatan operasionalnya pada tanggal 9 Januari 1998, yaitu kegiatan penyelesaian transaksi efek dengan warkat dengan mengambil alih fungsi sejenis dari PT Kliring Deposit Efek Indonesia (KDEI) yang sebelumnya merupakan Lembaga Kliring Penyimpanan dan Penyelesaian (LKPP).
Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana pengaturan tentang mekanisme pendirian Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI), bagaimana peranan dan eksistensi Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) di pasar modal dan bagaimana hubungan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) dengan lembaga lain yang ada di pasar modal.
Metode penulisan yang dipakai untuk menyusun skripsi ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan, yaitu dengan mengumpulkan bahan-bahan dari buku-buku, makalah, koran, internet, peraturan perundang-undangan dan hasil tulisan ilmiah lainnya yang erat kaitannya dengan maksud dan tujuan dari penyusunan karya ilmiah ini.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah perusahaan yang dapat menjalankan kegiatan usaha sebagai LPP adalah perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam, dalam hal ini adalah PT. KSEI. KSEI didirikan di Jakarta, pada tanggal 23 Desember 1997 dan memperoleh izin operasionalnya pada tanggal 11 November 1998 sesuai dengan Keputusan Bapepam Nomor Kep-54/PM/1998. KSEI bertugas melayani pemegang rekening, yang terdiri atas Perusahaan Efek dan Bank Kustodian. Selain pemegang rekening, Emiten yang efeknya terdaftar di KSEI juga menggunakan jasa KSEI untuk memperoleh data pihak yang menjadi pemegang efeknya dan untuk distribusi corporate action. Manajer investasi juga dapat menggunakan layanan jasa KSEI, yaitu melalui fasilitas PTP yang telah diimplementasikan oleh KSEI.
Adapun saran dari penulis adalah bahwa peran LPP dan scriptless trading merupakan hal yang cukup baru bagi pasar modal Indonesia. Untuk itulah, perangkat hukum yang saat ini ada, yakni Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 perlu disempurnakan agar pasar modal Indonesia dapat lebih bersaing dengan negara-negara lain.
Collections
- SP - General [298]