Tinjauan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996
Abstract
Dana di bidang perkreditan sangat penting dalam kegiatan perekonomian, maka sudah semestinya hukum mampu memperlancar dan memelihara hubungan antara pemberi dan penerima kredit serta pihak terkait untuk mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Melalui suatu lembaga hak jaminan yang dianggap paling efektif dan aman menurut perbankan adalah Jaminan Hak Tanggungan. Karena dalam hak tanggungan mudah untuk mengidentifikasi objek hak tanggungan, jelas dan pasti eksekusinya, disamping itu hutang yang dijaminkan dengan hak tanggungan harus dibayar terlebih dahulu daripada tagihan yang lainnya dengan hasil pelelangan dari objek hak tanggungan yang menjadi agunan kredit. Pemanfaatan lembaga parate eksekusi hak tanggungan merupakan cara untuk mempercepat pelunasan pihutang kepada kreditor.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimana Kekuatan Mengikat Atas-atas Janji-Janji Eksekutorial Dalam Pelaksanaan Parate Eksekusi Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 ,Bagaimana Pelaksanaan Parate Eksekusi Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 serta Hambatan-Hambatan Apa Saja Yang Timbul Dalam Pelaksanaan Parate Eksekusi Atas Objek Jaminan Dalam Hak Tanggungan. Metode penulisan yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut adalah metode penelitian hukum normatif yakni metode penelitian yang mengandalkan data dan informasi tentang hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder maupun hukum tersier.
Hak Tanggungan Janji-janji Eksekutorial yang tertuang di dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) adalah bagian terpenting dari suatu hak tanggungan. Karena dengan adanya janji tersebut suatu objek hak tanggungan dapat secara lancar dimintakan eksekusinya, sehingga pengembalian modal kreditor dapat berjalan dengan lancer. Berdasarkan pasal 20 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), eksekusi untuk penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara yaitu Parate Eksekusi, berdasarkan Title Eksekutorial dan penjualan Sukarela dibawah Tangan. Hambatan-Hambatan yang dihadapi dalam Pelaksanaan Parate Eksekusi Hak Tanggungan adalah hambatan dari pihak debitor yang tidak kooperatif terhadap proses penjualan tidak melalui lelang sedangkan dan yang selanjutnya adalah hambatan yuridis.
Collections
- SP - Hukum Keperdataan [628]