Perlindungan Hukum Konsumen Terhadap Beredarnya Obat Tradisional Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia Pada Kemasannya
Abstract
Obat Merupakan zat yang dikonsumsi tubuh untuk menghilangkan penyakit. Obat yang beredar di masyarakat ada dua jenis yakni obat modern dan obat tradisional. Obat tradisional merupakan obat yang termasuk paling banyak dikonsumsi oleh masyarakat, sehingga untuk mengatasi kekurangan permintaan, maka pihak importir juga melakukan kegiatan impor obat tradisional dari luar negeri, salah satunya adalah obat tradisional negeri Cina. Kemasan obat tradisional impor tersebut tentu saja tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Hal ini tentu menjadi sangat berbahaya bagi masyarakat yang mengkonsumsinya.
Pada penulisan skripsi ini, penulis akan membahas tiga masalah penting, yakni : pengaturan atas impor obat tradisional di Indonesia, pengawasan dan tanggung jawab hukum importir obat tradisional di Indonesia dan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen yang merasa dirugikan akibat mengkonsumsi obat tradisional impor yang tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia. Penulis dalam mengkaji pokok permasalahan tersebut dengan menggunakan teknik pengumpulan data penelitian kepustakaan. Dari data yang telah diperoleh penulis akan membaginya menjadi data primer, data skunder dan data tertier. Selanjutnya data-data tersebut akan dianalisis oleh penulis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif.
Permasalahan obat tradisional impor telah banyak diatur di Indonesia. Adapun beberapa peraturan yang mengaturnya antara lain : pada Surat Edaran Kepala Direktorat Pengawasan Obat Tradisional tanggal 24 Februari 1994 dan Surat Edaran Direktur Jendral POM Kepala Direktorat Pengawasan Obat Tradisional tanggal 11 Oktober 1994, Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Kesehatan. Masalah obat tradisional impor ini diawasi oleh suatu lembaga kesehatan yang dinamakan dengan Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan. Bagi pihak konsumen yang merasa dirugikan akibat mengkonsumsi obat tradisional impor yang tidak berlabel, maka dapat menempuh upaya hukum, yaitu : melalui jalur pengadilan dan melalui jalur non pengadilan seperti arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Collections
- SP - General [298]