USU-IR Home    USU Library        Feedback

USU Institutional Repository » Student Papers (SP) » Law » SP - Hukum Keperdataan »

Please use this identifier to cite or link to this item:

http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/29912


Title: Peran Badan Pengawas Dalam Pengawasan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
Authors: Rayyan, Ibnu
Advisors: Siregar, Ramli
Issue Date: 1-Nov-2011
Abstract: Ruang lingkup dan luas koperasi sebagai suatu kesatuan ekonomi akan semakin komplek sehingga rentang kendali antara manajemen dan pelaksanaannya semakin jauh. Untuk dapat mengendalikan aktivitas operasi koperasi, manajemen memerlukan suatu alat yang dapat mengendalikan aktivitas koperasi. Untuk mengetahui apakah pengendalian intern berjalan dengan baik maka manajemen perlu melakukan pemeriksaan intern secara terus menerus terhadap struktur pengendalian intern. Pemeriksaan intern dalam organisasi koperasi dikenal dengan Badan pengawas yang merupakan penilaian atas keefektifan dan kecukupan struktur pengendalian intern yang ada Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimanakah peran pemerintah dalam pengawasan terhadap koperasi, bagaimanakah kedudukan badan pengawas dalam lembaga koperasi, dan bagaimanakah wewenang dan tanggung jawab badan pengawas dalam pengawasan koperasi Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif. Peran pemerintah dalam pengawasan terhadap koperasi koperasi dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan melalui pembentukan badan pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 39, dan 40 Undang-undang Perkoperasian, sedangkan pengawasan eksternal dapat dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah, khususnya pemerintah daerah. Kedudukan badan pengawas dalam lembaga koperasi, yakni merupakan suatu badan yang dibentuk dari dan oleh anggota koperasi serta ditetapkan dalam anggaran dasar yang bertujuan untuk mendidik dan membimbing pengurus koperasi agar lebih teliti dan ahli serta terampil dalam mengembangkan koperasi dimasa-masa yang akan datang. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, badan pengawas membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan disampaikan dalam rapat anggota. Wewenang pengawas koperasi secara garis besar meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Selanjutnya pengawas wajib mempertanggung jawabkan laporan tersebut dengan membuat laporan tertulis mengenai pengawasan yang dilakukannya serta menyampaikan kepada Rapat Anggota.
Keywords: Badan Pengawas
Pengawasan Koperasi
URI: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/29912
Appears in Collections:SP - Hukum Keperdataan

Files in This Item:

File Description SizeFormat
Cover.pdfCover472.22 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract439.84 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I470.46 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II.pdfChapter II469.33 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III-V.pdfChapter III-V485.95 kBAdobe PDFView/Open
Reference.pdfReference441.84 kBAdobe PDFView/Open
 

Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.