|
USU Institutional Repository »
Student Papers (SP) »
Law »
SP - Hukum Keperdataan »
Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/29912
|
| Title: | Peran Badan Pengawas Dalam Pengawasan Koperasi Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. |
| Authors: | Rayyan, Ibnu |
| Advisors: | Siregar, Ramli |
| Issue Date: | 1-Nov-2011 |
| Abstract: | Ruang lingkup dan luas koperasi sebagai suatu kesatuan ekonomi akan
semakin komplek sehingga rentang kendali antara manajemen dan
pelaksanaannya semakin jauh. Untuk dapat mengendalikan aktivitas operasi
koperasi, manajemen memerlukan suatu alat yang dapat mengendalikan aktivitas
koperasi. Untuk mengetahui apakah pengendalian intern berjalan dengan baik
maka manajemen perlu melakukan pemeriksaan intern secara terus menerus
terhadap struktur pengendalian intern. Pemeriksaan intern dalam organisasi
koperasi dikenal dengan Badan pengawas yang merupakan penilaian atas
keefektifan dan kecukupan struktur pengendalian intern yang ada
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai
bagaimanakah peran pemerintah dalam pengawasan terhadap koperasi,
bagaimanakah kedudukan badan pengawas dalam lembaga koperasi, dan
bagaimanakah wewenang dan tanggung jawab badan pengawas dalam
pengawasan koperasi
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.
Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal
research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis
didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan
oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through
judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan
data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan
analisis normatif-kualitatif.
Peran pemerintah dalam pengawasan terhadap koperasi koperasi
dilakukan baik secara internal maupun eksternal. Pengawasan internal dilakukan
melalui pembentukan badan pengawas sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 39,
dan 40 Undang-undang Perkoperasian, sedangkan pengawasan eksternal dapat
dilakukan oleh masyarakat dan pemerintah, khususnya pemerintah daerah.
Kedudukan badan pengawas dalam lembaga koperasi, yakni merupakan suatu
badan yang dibentuk dari dan oleh anggota koperasi serta ditetapkan dalam
anggaran dasar yang bertujuan untuk mendidik dan membimbing pengurus
koperasi agar lebih teliti dan ahli serta terampil dalam mengembangkan koperasi
dimasa-masa yang akan datang. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, badan
pengawas membuat laporan tertulis tentang hasil pemeriksaannya yang akan
disampaikan dalam rapat anggota. Wewenang pengawas koperasi secara garis
besar meliputi pengawasan terhadap pengelolaan organisasi dan usaha koperasi
secara umum, termasuk pemeriksaan terhadap kewajaran laporan keuangan
koperasi. Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tersebut, pengawas
memiliki wewenang untuk meminta keterangan yang diperlukan dari pengurus koperasi atau pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Selanjutnya pengawas wajib
mempertanggung jawabkan laporan tersebut dengan membuat laporan tertulis
mengenai pengawasan yang dilakukannya serta menyampaikan kepada Rapat
Anggota. |
| Keywords: | Badan Pengawas Pengawasan Koperasi |
| URI: | http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/29912 |
| Appears in Collections: | SP - Hukum Keperdataan
|
Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
|
|