|
USU Institutional Repository »
Student Papers (SP) »
Law »
SP - General »
Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/26710
|
| Title: | Kedudukan dan Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Rangka Menyelesaikan Sengketa Konsumen ditinjau dari UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume |
| Authors: | Jefta Novendri P. |
| Advisors: | Devi, T.Keizerina Windha |
| Issue Date: | 28-Jun-2011 |
| Abstract: | Konsumen menjadi objek aktifitas yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Hal tersebut akan cenderung merugikan konsumen sebagai pihak yang dianggap paling lemah. Hal-hal tersebut menyebabkan terjadinya sengketa antara konsumen dan pelaku usaha karena konsumen merasa dirugikan oleh pelaku usaha. Oleh karena itu , hak konsumen harus dilindungi dan ditegakkan secara hukum oleh negara. Hal ini lah yang kemudian melahirkan Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK). Salah satu upaya penegakan hak konsumen adalah dengan dibentuknya BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan. Permasalahan yang dibahas adalah mengenai proses penyelesaian sengketa konsumen melalui Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, kedudukan dan peranan BPSK dalam menyelesaikan sengketa konsumen dan hambatan-hambatan apa yang ada dalam proses penyelesaian sengketa melalui BPSK. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan (library research) yaitu penelitian berdasarkan sumber bacaan. BPSK ini mempunyai kedudukan sebagai satu-satunya lembaga yang menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar pengadilan. Proses penyelesaian sengketa melalui BPSK ini dapat dipilih melalui 3 cara yaitu konsiliasi, mediasi, ataupun arbitrase. Kedudukan lembaga BPSK ini setara dengan pengadilan negeri bagi lembaga tingkat pertama yang menangani penyelesaian sengketa konsumen.Keputusan BPSK bersifat final dan mengikat, yang dalam hal ini berarti bahwa terhadap keputusan majelis BPSK tidak dapat diajukan banding ataupun kasasi, yang ada hanyalah pengajuan keberatan pada pengadilan negeri. Bahwa dengan adanya PERMA nomor 1 tahun 2006, maka keberatan yang dapat diajukan adalah keberatan terhadap putusan arbitrase melalui BPSK. Saat ini minimnya pengetahuan masyarakat akan UUPK dan kurangnya pengetahuan akan keberadaan BPSK menyebabkan kurangnya respon masyarakat untuk memperjuangkanhaknya secara hukum. Oleh karena itu, hendaknya pemerintah dan BPSK lebih bersifat proaktif dalam memberikan informasi dan mensosialisasikan keberadaan BPSK sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga konsumen mau untuk memperjuangkan haknya secara hukum. |
| Keywords: | Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kedudukan Peranan Perlindungan Konsumen Menyelesaikan Sengketa Konsumen UU nomor 8 Tahun 1999 |
| URI: | http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/26710 |
| Appears in Collections: | SP - General
|
Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
|
|