USU-IR Home    USU Library        Feedback

USU Institutional Repository » Student Papers (SP) » Law » SP - Hukum Internasional »

Please use this identifier to cite or link to this item:

http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/26655


Title: Perlindungan HAM Terhadap Tenaga Kerja Indonesia Di Malaysia Ditinjau Dari Kovensi ILO Tentang Buruh Migran
Authors: Damanik, Junio Gerfasius
Advisors: Hamid, Sulaiman
Ginting, Abdurrachman
Issue Date: 27-Jun-2011
Abstract: Hak Asasi Manusia adalah khas milik manusia dan itu tidak dapat dipisahkan merupakan hak-hak sebagai manusia yang bermartabat, sehingga tidak seorang pun penguasa dan tidak satupun sistem hukum dapat menguranginya. HAM didasarkan pada prinsip fundamental bahwa semua manusia mempunyai kedudukan yang sama tanpa prinsip memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, asal usul bangsa, umur, kelas, keyakinan politik, dan agama. Seperti yang diamanatkan UU bahwa negara bertanggung jawab menyediakan lapangan pekerjaan kepada warga negara, namun pada kenyataannya negara lain yang memberikan pekerjaan itupun tidak dikelola dengan baik dan banyak hambatan-hambatan yang dialami oleh TKI atau buruh migran, walaupun mereka telah ikut menyumbangkan devisa bagi ekonomi negara. Pemerintah Indonesia belum maksimal dalam melindungi TKI dan telah mengabaikan mereka dari standar perlindungan yang baik. Hal ini disebabkan karena Indonesia tidak mempunyai sistem yang memadai untuk memonitor agen-agen penerima atau pusat-pusat penerima atau pusat-pusat pelatihan tenaga kerja yang mempersiapkan mereka sebelum diberangkatkan ke luar negeri. Agen-agen dan pusat-pusat pelatihan tenaga kerja tersebut melakukan pemerasan terhadap TKI atau buruh migran. Buruh Migran Indonesia mengahadapi resiko eksploitasi dan pelecehan pada setiap rantai prosedur mulai daripada saat perekrutan, pelatihan, pengurusan paspor dan visa, transit, pengurusan persyaratan imigrasi, tahap penempatan di Luar Negeri, penempatan pada majikan oleh agen setempat di luar negeri, hingga pemulangan kembali ke tanah air. Hak-hak pekerja migran sangat rentan sekali dilecehkan dan diabaikan oleh pemberi kerja khususnya para pekerja migran yang tidak mempunyai skill dan hanya mengandalkan tenaga saja dalam melakukan pekerjaannya, seperti pembantu rumah tangga, pelayan restoran, buruh pabrik dan buruh perkebunan. Untuk menyikapi hal tersebut pemerintah Indonesia perlu meningkatkan koordinasi dan komunikasi intensif dengan negara-negara tujuan para pekerja migran Indonesia. Indonesia sebagai negara pengirim dan Malaysia sebagai negara penerima harus bersikap aktif dalam memberikan perlindungan dan pemantauan perlakuan terhadap tenaga kerja migran. Masing-masing negara harus mengembangkan pedoman dan mekanisme kewenangan untuk mengawasi agen-agen tenaga kerja dan memberi respon atas pelecehan terhadap pekerja migran wanita. Dengan demikian UU No.39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dapat berperan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi buruh migran, tetapi juga membantu meningkatkan kesejahteraan buruh migran, penyediaan lapangan pekerjaan dan perekonomian negara.
Keywords: Hak Azasi Manusia
Tenaga Kerja Indonesia
Malaysia
Kovensi ILO
Buruh Migran
URI: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/26655
Appears in Collections:SP - Hukum Internasional

Files in This Item:

File Description SizeFormat
Cover.pdfCover42.83 kBAdobe PDFView/Open
Abstract.pdfAbstract14.9 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I50.19 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II.pdfChapter II87.98 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III-V.pdfChapter III-V179.95 kBAdobe PDFView/Open
Reference.pdfReference15.84 kBAdobe PDFView/Open
 

Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.