|
|
USU Institutional Repository »
Student Papers (SP) »
Law »
SP - Hukum Keperdataan »
Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/26565
|
| Title: | Perjanjian Jual-Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Aspek Hukum Perjanjian Perdata |
| Authors: | Simatupang, Chandra Yadi |
| Advisors: | Runtung Hasibuan, Puspa Melati |
| Issue Date: | 24-Jun-2011 |
| Abstract: | Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan computer, dan/atau media elektronik lainnya. Transaksi jual beli malalui internet merupakan salah satu perwujudan ketentuan di atas. Pada transaksi jual beli secara elektronik ini, para pihak yang terkait didalamnya, melakukan hubungan hukum yang dituangkan melalui suatu bentuk perjanjian atau kontrak yang juga dilakukan secara elektronik dan sesuai ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), disebut sebagai kontrak elektronik yakni perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik.
Adapun yang menjadi permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini yaitu bagaimana syarat-syarat dan proses pengikatan jual-beli melalui Internet, bagaimana keabsahan perjanjian jual-beli melalui Internet serta bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjian jual-beli malalui Internet. Metode penulisan yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah metode penelitian kepustakaan (library research).
Dalam pengikatan jual-beli melalui internet terdapat beberapa syarat yaitu cara komunikasi, garansi, biaya, pembayaran, dan kerahasiaan. Proses pengikatan transaksi jual-beli melalui internet dilakukan dalam beberapa tahap yaitu, penawaran, penerimaan, pembayaran, dan pengiriman. Hal-hal yang mempengaruhi keabsahan hukum perjanjian jual-beli melalui internet yakni, perizinan dan domisili perusahaan virtual (virtual company), tanda tangan digital (digital signature), kunci umum pengacakan (public-key crythography), certification authority, dan pembayaran secara elektronik. Penyelesaian sengketa yang terjadi dalam perjanjian jual-beli melalui internet dilakukan dengan 2 cara yaitu penyelesaian sengketa di Pengadilan dan penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan. |
| Keywords: | Perjanjian Jual-Beli Internet spek Hukum Perjanjian Perdata |
| URI: | http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/26565 |
| Appears in Collections: | SP - Hukum Keperdataan
|
Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
|
|