Pelaksanaan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pada PT. Pelabuhan Indonesia I (PERSERO)Cabang Belawan
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi adanya permasalahan yang timbul dalam penyerahan penggunaan hak atas tanah yang merupakan bagian Hak Pengelolaan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan kepada Pihak Ketiga seperti jenis hak, bentuk penyerahan penggunaannya, pengurusan hak dan jangka waktu penyerahannya. Permasalahan-permasalahan itu dianggap penting untuk diketahui mengingat bahwa Hak Pengelolaan yang akan diteliti menyangkut sektor kepelabuhanan yang berperan penting dalam usaha untuk meningkatkan roda perekonomian suatu daerah.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan yang dimiliki oleh PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan sebagai pemegang Hak Pengelolaan, prosedur dan persyaratan yang dilakukan oleh pihak ketiga untuk memperoleh hak atas tanah bagian Hak Pengelolaan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan serta hal-hal yang perlu dilakukan.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif dan sifat penelitian deskriptif, analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang berasal dari literature kepustakaan, laporan-laporan dan dokumen-dokumen yang ada pada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan yang didukung oleh informan dalam lingkungan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan dimana penelitian ini dilakukan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan telah memberikan rekomendasi dalam bentuk surat perjanjian penyerahan penggunaan tanah bagian Hak Pengelolaannya kepada pihak ketiga sebanyak + 144 subjek hukum yang terdiri dari Instansi Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lainnya, Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan Perorangan dengan status hak pakai/hak guna bangunan yang merupakan bagian Hak Pengelolaan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan. Prosedur dan persyaratan yang harus dilalui oleh pihak ketiga untuk memperoleh Hak Pakai/Hak Guna Bangunan tetap berpedoman pada ketentuan Hak Pakai/Hak Guna Bangunan sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku. Selain itu ditemukan beberapa hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan Hak Pengelolaan atas tanah yang diserahkan penggunaannya kepada Pihak Ketiga.
Untuk mengatasinya disarankan kepada PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan agar dalam penyerahaan penggunaan tanah bagian Hak Pengelolaan PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan kepada Pihak Ketiga dilakukan dengan jangka waktu minimal 10 tahun dan wajib didaftarkan haknya kepada Kantor Pertanahan setempat. Selain itu penyerahan penggunaan tanah bagian Hak Pengelolaan kepada BUMN lainnya dan Instansi Pemerintah agar dikurangi dari luas Hak Pengelolaan dengan terlebih dahulu ada penghapusan asset dari Pemegang Saham. The brackground of this research was the problem resulting from ceding of land use right as part of management rights of PT. Indonesian Seaport I (Persero) Branch of Belawan to third party such as type of Right and the period o ceding. The problem were important to know by remembering that the management Right to observe includes the sector of seaport playing Important role to improve the economic cycle of certain region.
The objectives of research would be to know the authority of. PT. Indonesian Seaport I (Persero) Branch of Belawan as holder of Management Right, procedure of requirements taken by third party to get the right on land as part of management Right PT. Indonesian Seaport I (Persero) Branch of Belawan and another condition to meet.
The method of research used was judicial and normative law research and this was descriptive and analytical research. The type of data used was secondary data gained from library research, literatures, reports and documents deposited in PT. Indonesian Seaport I (Persero) Branch of Belawan area, Branch of Belawan in which the research was conducted.
The result of research indicated that PT. Indonesian Seaport I (Persero) Branch of Belawan has given some recommendation in the form of agreement on right-on-land-use ceding to third party, about 144 law subjects, consisting of Publics Instances, State-Owned Corporation, Private Corporation and Individual as status of use right/property as part of Management Right of PT. Indonesian Seaport I (Persero) Branch of Belawan. The procedure of and requirements to take by third party Right as regulated in the applicable statute. In addition, there were some obstacles in implementation of right-on-land management ceded to third party.
To overcome the problem, it is suggested for PT. Indonesian Seaport I (Persero) Branch of Belawan to determine minimum 10 years of ceding the land use as part of Management Right of PT. Indonesian Seaport I (Persero) Branch of Belawan for third party and the Right should be registered to local land office. And then the ceding of use right to State-Owned Corporation and to public Instance should be decreased from the with of Management Rights through writing of some assets of the Shareholders.
Collections
- MT - Ilmu Hukum [997]