Pelanggaran Hak Asasi Manusia Oleh Israel Terhadap Warga Sipil Palestina Ditinjau Dari Hukum Internasional
Abstract
Masalah hak asasi manusia merupakan isu internasional dan menjadi bahan perbincangan
yang sangat menonjol. Hal ini memerlukan perhatian yang bersungguh-sungguh, karena sangat
berpengaruh dalam kehidupan internasional dan nasional suatu negara.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan.
Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang
bila tidak ada hak tersebut, mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh
manusia semata-mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia lain, masyarakat
lain, atau negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha
Esa dan merupakan hak yang tidak dapat diabaikan.
Pengertian yang diberikan mengenai hak asasi oleh Prof. Dr. Mariam Darus Badrulzaman
yaitu: “Hak-hak mendasar dimiliki manusia yang diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan
kelahiran dan kehadirannya dalam kehidupan bermasyarakat”.
Suatu kenyataan yang tidak dapat dibantah oleh siapapun bahwa setiap manusia yang
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir dan hadir dalam kehidupan bermasyarakat,
memiliki hak-hak asasi. Hak-hak asasi itu merupakan hak-hak dasar yang telah diperoleh dan
dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di permukaan bumi. Hak asasi
manusia itu berlaku tanpa adanya perbedaan atas dasar keyakinan agama atau kepercayaan, suku
bangsa, ras dan jenis kelamin dan status sosial. Karena itu hak-hak asasi manusia itu mempunyai
sifat-sifat suci, luhur dan universal.
Kesadaran akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia. Berbagai peristiwa besar yang terjadi di dunia ini sebagai suatu usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
Sejarah manusia telah mencatat bahwa penindasan, pemerkosaan dan pelanggaran hukum atas hak-haki asasi manusia yang dilakukan oleh siapapun ia akan menimbulkan akibat perlawanan dari berbagai pihak. Pengorbanan jiwa raga dari mereka yang tertindas membuat harkat dan martabat manusia itu menjadi kehilangan arti dan makna dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Oleh karena itu setiap tindakan yang menindas dan memperkosa harkat dan martabat manusia itu perlu mendapat perhatian dan penanganan secara serius.
Hak asasi manusia (human rights yang secara universal dapat diartikan sebagai those rights which reinherent in our name and without wicht we can’t live as human being) oleh masyarakat di dunia perumusan dan pengakuannya telah diperjuangkan dalam kurun waktu yang sangat panjang bahkan sampai saat ini hal tersebut masih berlangsung dengan berbagai dimensi permasalahan yang muncul karena berbagai spectrum penafsiran yang terkait didalamnya. Hal ini dibuktikan bahwa diseluruh penjuru di dunia terus berlangsung berbagai perubahan social, pergolakan, kekacauan peperangan maupun kelaparan. Bencana alampun turut mewarnai proses terjadinya musibah kemanusiaan.
Collections
- SP - Hukum [test] [11]