|
USU Institutional Repository »
Student Papers (SP) »
Law »
SP - Ilmu Hukum »
Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/23588
|
| Title: | Calon Independen dalam Pemilihan Kepala Daerah Ditinjau dari Undang-undang Pemerintahan Daerah |
| Authors: | Lubis, Abdul Muluk |
| Advisors: | Siregar, Ahmad Nasution, Mirza |
| Issue Date: | 2-May-2011 |
| Abstract: | Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-V/2007 telah membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi bakal calon perseorangan untuk maju sebagai calon kepala daerah di dalam pelaksanaan Pilkada di seluruh Indonesia (bukan hanya di provinsi NAD). Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, pasal-pasal tertentu dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membatasi hak-hak berpolitik setiap warga negara sebagaimana dijamin UUD 1945, terutama kesamaan hakwarga negara untuk memperoleh kesempatan dalam pemerintahan yang dijamin pasal 28D ayat (1) dan (3). Dengan demikian maka pencalonan perorangan tanpa melalui mekanisme partai politik dalam Pilkada mendapatkan landasan konstitusinya melalui keputusan MK tersebut.
Tulisan ini membahas tentang pengaturan tentang pemilihan kepala daerah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia menurut UUD 1945, faktor-faktor yang menyebabkan lahirnya calon independen, pelaksanaan calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Kepala Daerah, yang dalam hal ini penulis mengambil contoh pemilihan kepala daerah di Kabupaten Deli Serdang.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doctrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif.
Pengaturan tentang pemilihan kepala daerah dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia sebelum reformasi diatur melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah reformasi diatur oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Calon independen dalam pemilihan kepala daerah lahir karena beberapa faktor, yakni keinginan masyarakat yang kecewa terhadap kinerja partai politik, Pilkada DKI Jakarta yang menyuarakan diberlakukannya calon independen dan faktor undang-undang tentang Pemerintahan Aceh yang di dalamnya memperbolehkan calon independen dalam Pilkada di Provinsi NAD. Pelaksanaan calon perseorangan (independen) dalam Pemilihan Kepala Daerah di beberapa daerah telah terlaksana sesuai dengan apa yang digariskan oleh peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang calon independen. Namun jika dikaitkan dengan hasil diperoleh oleh calon independen, masih jauh tertinggal dengan hasil perolehan calon dari partai politik dalam pemenangan pilkada di daerah. |
| Keywords: | Pemilihan Kepala Daerah Calon Independen |
| URI: | http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/23588 |
| Appears in Collections: | SP - Ilmu Hukum
|
Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
|
|