USU-IR Home    USU Library        Feedback

USU Institutional Repository » Student Papers (SP) » Law » SP - Ilmu Hukum »

Please use this identifier to cite or link to this item:

http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22018


Title: Keabsahan Keputusan RUPS Perseroan Terbatas Melalui Teleconference Berdasarkan UU No.11 Tahun 2008 Tentang Ite Dan UU No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Authors: Yakob, Andre
Advisors: Nasution, Bismar
Sunarmi
Issue Date: 11-Feb-2011
Abstract: Manusia sebagai homo sapien diberikan kemampuan untuk berkomunikasi salam mengatasi lingkungannya. Kemampuan mereka tidak hanya dalam lingkaran kecil kekerabatan, tetapi meluas hingga pemanfaatan potensi alam raya. Tata cara komunikasi yang silakukan manusia memiliki riwayat tumbuh kembang yang panjang dan beraneka ragam. Hal ini dimulai sejak zaman prasejarah sampai era teknologi satelit dewasa ini. Hakikat terminologi telekomunikasi adalah “komunikasi jarak jauh”. Komunikasi sendiri bersumber dari bahasa latin communis yang berarti sama. Jadi jika kita berkomunikasi itu berarti kita mengadakan kesamaan, dalam hal ini kesamaan pengertian atau makna. Seorang sarjana Amerika Carl I Hovland, mengemukakan bahwa komunikasi adalah: “the process by which an induviduals (the communicator) transmits stimuli (usually verbal symbols) to modify the behavior of other individuals (communicatees)” . Proses dalam melakukan penyampaian maksud dan tujuan untuk menyamakan kehendak itu dapat dilakukan secara langsung (face to face) atau menggunakan sarana. Alat bantu (teknologi) dimanfaatkan sebagai sarana untuk komunikasi jarak jauh Sarana itu dimulai dengan cara yang sederhana, seperti media asap sampai dengan teknologi canggih yang dapat berbentuk suara, gambar, tanda, kode, signal, atau intelegensi, baik yang melalui kabel, tanpa kabel atau sistem elektronik lainnya. Telekomunikasi memberikan akses mengenai pengiriman, pemancaran dan atau penerimaan tanda-tanda, signal, tulisan, gambar dan suara atau informasi melalui kawat (kabel), radio, optik atau sistem elektromagnetik lainnya. Perkembangan dunia telekomunikasi mengalami perluasaan wilayah dengan dipergunakan internet sebagai sarana komunikasi. Percepatan inovasi sekarang dimungkinkan karena terintegrasinya seluruh kemampuan berpikir dan daya imajinasi manusia ke dalam sebuah jaringan internet. Jaringan internet menjadi semacam jembatan penghubung telepatis dari manusia ke manusia lainnya dengan kecepatan cahaya menembus batas waktu dan batas negara .
Keywords: Keabsahan Keputusan RUPS
Perseroan Terbatas
URI: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22018
Appears in Collections:SP - Ilmu Hukum

Files in This Item:

File Description SizeFormat
Cover.pdfCover433 kBAdobe PDFView/Open
Chapter I.pdfChapter I262.79 kBAdobe PDFView/Open
Chapter II.pdfChapter II286.21 kBAdobe PDFView/Open
Chapter III-V.pdfChapter III-V346.22 kBAdobe PDFView/Open
Reference.pdfReference218.71 kBAdobe PDFView/Open
 

Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.