|
USU Institutional Repository »
Student Papers (SP) »
Law »
SP - Ilmu Hukum »
Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22016
|
| Title: | Kedudukan Yuridis Tanah Wakaf Dalam Hal Terjadinya Pembubaran Yayasan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan |
| Authors: | M. Hendrawan |
| Advisors: | T. Rusydi Mahfudz, Zulkarnain |
| Issue Date: | 11-Feb-2011 |
| Abstract: | Pada hakikatnya, yayasan adalah kekayaan yang dipisahkan untuk tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang diberi status badan hukum yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan yang dipisahkan dari harta kekayaan pribadi tersebut baik dalam bentuk uang atau barang merupakan kekayaan awal yayasan. Baik kekayaan awal yayasan maupun perolehan dari hasil usaha yayasan merupakan kekayaan yayasan sepenuhnya untuk dipergunakan guna mencapai maksud dan tujuan yayasan dan tidak untuk keuntungan pribadi Pendiri/ Pembina, pengurus, maupun pengawas. Pemisahan kekayaan, baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dari kekayaan pribadi para pendirinya merupakan prasyarat penting bagi berdirinya suatu yayasan (pasal 1 ayat (1), pasal 9 ayat (1), dan pasal 26 ayat (1)) Undang-undang Yayasan. Kekayaan yayasan yang sudah dipisahkan dari kekayaan pendirinya itu semata-mata digunakan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan sesuai dengan Undang-undang yayasan.
Permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini adalah mengenai bagaimana pengaturan tentang wakaf dalam perundang-undangan di Indonesia, bagaimana pengaturan tentang yayasan dalam perundang-undangan di Indonesia, dan bagaimana kedudukan hukum tanah wakaf dalam hal terjadinya pembubaran yayasan
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Metode penelitian normatif disebut juga sebagai penelitian doktrinal (doctrinal research) yaitu suatu penelitian yang menganalisis hukum baik yang tertulis didalam buku (law as it is written in the book), maupun hukum yang diputuskan oleh hakim melalui proses pengadilan (law it is decided by the judge through judicial process). Penelitian hukum normatif dalam penelitian ini didasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah-langkah spekulatif-teoritis dan analisis normatif-kualitatif.
Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syari’ah. Pengaturan wakaf dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Yayasan diatur dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang yayasan dan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 menyatakan bahwa yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota. Kekayaan yayasan yang berasal dari wakaf oleh Undang-undang Yayasan secara tegas ditentukan bahwa kekayaan tersebut diatur berdasarkan ketentuan perwakafan, maka kekayaan yang berasal dari wakaf tidak dimasukkan dalam harta pailit, jika ketentuan perwakafan diberlakukan, karena harta wakaf merupakan benda di luar perdagangan (res extra commercium) yang tidak dapat dijadikan objek jaminan dan oleh karena itu tidak dapat disita dan dieksekusi. |
| Keywords: | Tanah Wakaf embubaran Yayasan Kedudukan Yuridis |
| URI: | http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/22016 |
| Appears in Collections: | SP - Ilmu Hukum
|
Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
|
|