Tata Cara Masuknya Pihak Ketiga Yang Berkepentingan Dalam Suatu Sengketa Tata Usaha Negara (Study Kasus PTUN Medan)
Abstract
Dalam Undang-undang No. 5 tahun 1986 jo. Undang-undang No. 9 tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara pasal 83diatur tentang cara masuknya pihak ketiga yang berkepeningan dalam suatu sengketa tata usaha negara.
Tata cara masuknya pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu sengketa tata usaha negara yang sedang berjalan merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan haknya dalam keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara secara hukum dapat diikutsertakan untuk membela kepentingannya.
Adanya tata cara masuknya pihak ketiga yang berkepentingan dalam sengketa Tata Usaha Negara sehingga dapat ikut serta dalam sengketa Tata Usaha Negara untuk mempertahankan hak dan kepentingannya.
Collections
- SP - General [298]