|
USU Institutional Repository »
Student Papers (SP) »
Law »
SP - General »
Please use this identifier to cite or link to this item:
http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12164
|
| Title: | Upaya Bank Menjaga Keamanan Rahasia Bank Dalam Rangka Perlindungan Terhadap Nasabah |
| Authors: | Citra Buana Putri Siregar |
| Advisors: | Prof. Dr. Bismar Nasution, SH, MH. ;Dr. Sunarmi, SH, M.Hum |
| Issue Date: | 21-Jul-2009 |
| Abstract: | Perbankan merupakan pokok dari sistem keuangan setiap negara, karena perbankan merupakan salah satu motor penggerak pembangunan bangsa. Dalam rangka menghindari terjadinya penyalahgunaan keuangan nasabah maka dibuat aturan khusus yang melarang bank untuk memberikan informasi tercatat kepada siapapun berkaitan dengan keuangan nasabah, simpanan dan penyimpanannya yang diatur dalam Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan kecuali dalam hal – hal tertentu yang disebutkan secara tegas di dalam undang – undang tersebut. Hal inilah yang disebut dengan “Rahasia Bank”. Skripsi ini mengemukakan permasalahan bagaimana upaya bank di dalam menjaga keamanan rahasia bank, serta bagaimana sanksi terhadap pelanggaran rahasia bank.
Metode yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah penelitian normatif dengan pengumpulan data secara studi pustaka (library research) disertai dengan mengumpulkan data dan membaca referensi melalui peraturan, majalah, internet dan sumber lainnya, kemudian diseleksi data – data yang layak untuk mendukung penulisan.
Kepercayaan masyarakat atas lembaga perbankan tumbuh dan berkembang, dikarenakan pada lembaga tersebut adanya satu unsur berupa kerahasiaan bank. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal – hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan tidak boleh secara terbuka diungkapkan kepada pihak masyarakat. Undang – Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 telah mewajibkan penerapan rahasia bank demi tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan, akan tetapi dalam prakteknya masih sulit dijalankan karena belum ada keseragaman dalam penentuan kategori yang termasuk rahasia bank. Pelanggaran terhadap ketentuan ini termasuk ke dalam tindak pidana perbankan, yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa rahasia bank merupakan hal yang penting karena bank sebagai lembaga kepercayaan wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan nasabah penyimpan dan simpanannya. |
| Keywords: | rahasia bank perlindungan nasabah |
| URI: | http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12164 |
| Appears in Collections: | SP - General
|
Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.
|
|