USU-IR Home    USU Library        Feedback

USU Institutional Repository » Student Papers (SP) » Law » SP - General »

Please use this identifier to cite or link to this item:

http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12119


Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Penyeludupan (Studi Komperasi UU NO. 10 Tahun 1995 Dan UU NO. 17 Tahun 2006)
Authors: Melani Sari Nasution
Advisors: Kontributor (Pembimbing) Nurmalawaty, SH, M.Hum. ; M. Nuh, SH, M.Hum
Issue Date: 17-Jul-2009
Abstract: Abstrak (Indonesia) Adanya perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 menjadi Undang-undang No. 17 Tahun 2006 dilandasi berdasarkan beberapa alasan. Salah satu hal yang menjadi perubahan Undang-undang Kepabeanan adalah tentang kebijakan bea keluar. Kebijakan bea keluar terhadap sejumlah kmoditas ekspor untuk membatasi barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri segera diterapkan. Adanya Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diharapkan dari penerimaan bea keluar ini dapat menjadi salah satu pengganti kehilangan penerimaan negara akibat penghapusan pajak ekspor terhadap sejumlah komoditas. Jenis komoditas akan ditentukan menteri terkait, sedangkan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan situasi pada saat penentuan tarif bea keluar. Undang-undang Kepabeanan No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, memperluas kewenangan Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk mengawasi perdagangan antar pulau. Kebijakan ini didasarkan pada besarnya potensi penyeludupan dari perdagangan antar pulau. Melalui studi komperasi Undang-undang No. 10 Tahun 1995 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2006 ini, yaitu penulis dengan melakukan perbandingan antara kedua Undang-undang tersebut untuk di uraikan sehingga memperoleh gambaran serta pemahaman yang menyeluruh. Data tersebut dianalisis secara kualitatif guna mendapatkan penjelasan pengenai pertanggung jawaban pidana terhadap Tindak Pidana Penyeludupan dengan mengadakan studi komperasi terhadap Undang-undang No. 10 Tahun 1995 dan Undang-undang No. 17 Tahun 2006, sehingga ditarik kesimpulan dari keseluruhan. Pertanggung jawaban pidana terhadap tindak pidana penyeludupan berlaku terhadap si pelaku sendiri baik orang perorangan maupun badan hukum. Bahkan bagi pelaku yang merupakan pihak pejabat duberlakukan pemberatan pidana tambahan sepertiga dari ketentuan undang-undang No. 17 Tahun 2006 diberlakukan untuk mengisi kekosongan hukum yang terdapat dalam Undang-undang No. 10 Tahun 195, terutama ketentuan mengenai tindak pidana penyeludupan. Salah satu perbedaan di antara keduanya adalah dalam penerapan sanksi pidana. Secara umum sanksi pidana pada Undang-undang Kepabeanan 2006 lebih berat dan ancaman administrasinya lebih besar jumlahnya. Pada ketentuan yang lama tidak diberlakukan ancaman minimum sedangkan pada Undang-undang Kepabeanan Tahun 2006 diberlakukan ancaman minimum. Namun di antara kedua undang-undang masih ada kekurangan. Adanya ancaman pidana ditambahkan dengan tindakan administrasi memberikan pilihan bagi pihak pelaku untuk memilih membayar denda. Dasar perubahan pengaturan tentang penyeludupan antara lain disebabkan karena lemahnya rumusan tantang penyeludupan, sehingga pelaku selalu dapat menghindar dari kejahatan dengan alasan tidak diatur dalam undang-undang. Alasan lain yang mendasari adalah terbatasnya kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam melakukan pengawasan, terutama dalam hal pengangkutan barang antar pulau. Adanya Undang-undang Kepabeanan Tahun 2006 memberikan kewenangan yang cukup kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengawasan barang atar pulau.
Keywords: tindak pidana penyeludupan
URI: http://repository.usu.ac.id/handle/123456789/12119
Appears in Collections:SP - General

Files in This Item:

File Description SizeFormat
09E01673.pdfStudent Papers573.03 kBAdobe PDFView/Open
 

Items in USU-IR are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.